THR Lebaran 2022

Perusahaan Wajib Bayar THR Keagamaan Full, Kabid PHI Wasnaker: Tak Boleh Dicicil

Perusahaan dan pengusaha di Sulawesi Tengah khususnya untuk segera membayarkan THR kepada karyawannya.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/SALAM
Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Disnaker Sulteng Joko Pranowo 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tengah mengingatkan perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022, Jumat (22/4/2022).

Hal itu diutarakan Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Disnaker Sulteng Joko Pranowo kepada TribunPalu.com.

Ia mengatakan, perusahaan dan pengusaha di Sulawesi Tengah khususnya untuk segera membayarkan THR kepada karyawannya.

"THR dibayar H-7 dan pembayaran untuk tahun 2022 tidak boleh dicicil karena 2019 sampai 2021 ada pencicilan, tapi tahun ini sudah harus dibayarkan full," ujar Joko Pranowo.

Baca juga: Beredar Surat Edaran Pemuda Pancasila di Cengkareng Minta THR ke Warga, Polisi: Nggak Ikut-ikutan

Dia menuturkan, pembayaran THR Keagamaan 2022 tak bisa dilakukan dengan sistem cicil seperti tahun sebelumnya.

"Jadi tahun ini THR harus dibayar full dan tidak boleh dicicil," ujarnya.

Pihaknya pun membuka posko layanan pengaduan jika ada perusahaan belum membayarkan THR atau masih dicicil.

Nantinya kalau ada laporan masuk, maka tim pengaduan THR dari Disnakertrans bakal menindaklanjuti setiap laporan ke perusahaan yang terlapor. 

Joko menegaskan, apabila ada perusahaan tidak membayarkan THR Keagamaan maka akan dikenakan sanksi administrasi seperti tidak mendapatkan pelayanan publik sampai bisa pencabutan izin usaha oleh masing-masing pimpinan daerah.

Nomor Telepon Posko Pengaduan 

Dinas Ketenagakerjaan dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tengah (Sulteng) membuka posko pengaduan Tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2022.

Posko Pengaduan THR beroperasi hingga 8 Mei 2022.

Hal itu diutarakan Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Joko Pranowo, Kamis (21/4/2022).

"Kami siapkan layanan telepon. Boleh juga langsung datang ke kantor Jl Moh Yamin, tak jauh dari kantor Disnakertrans Sulteng," ujar Joko Pranowo.

Baca juga: THR PNS Cair H-10 Lebaran Idul Fitri 2022, Segini Besaran yang Bakal Didapat

Tim pengaduan THR dari Disnakertrans bakal menindaklanjuti setiap laporan ke perusahaan yang terlapor. 

"Untuk tahun ini perusahaan wajib membayar THR pekerja dengan full dengan nominalnya sama dengan besaran gaji," ujar Joko menjelaskan. 

Layanan Posko THR Sulteng

Kota Palu 0852 5661 7033 (Rifai) atau 0853 9427 6500 (Saiful)

Kabupaten Morowali 0813 4113 3688 (Benny)

Kabupaten Banggai 0852 8734 4492 (Agus Hermanto)

Kabupaten Poso 0811 450 8680 (Nikmawati)

Kabupaten Tolitoli 0822 9654 3440 (Darwis)

Kabupaten Buol 0852 4081 3804 (Ratnawati).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved