Tegaskan Dirinya Ketua Umum Peradi Sah, Otto Hasibuan: Pernyataan Hotman Paris Menyesatkan
Advokat senior Otto Hasibuan membantah pernyataan Hotman Paris terkait kepengurusan Peradi yang tidak sah.
TRIBUNPALU.COM - Advokat senior Otto Hasibuan membantah pernyataan Hotman Paris terkait kepengurusan Peradi yang tidak sah.
Otto Hasibuan pun menegaskan, dirinya merupakan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang sah.
Hotman beranggapan seperti itu karena Mahkamah Agung (MA) membatalkan perubahan Anggaran Dasar Peradi terkait dengan masa jabatan tiga periode Otto Hasibuan.
Baca juga: Baku Tembak Jarak Dekat Tak Terhindarkan, 20 Anggota KKB Papua Tiba-tiba Ketemu Mobil TNI-Polri!
"Menanggapi pernyataan Hotman Paris yang menyatakan Peradi tidak sah mengacu pada Putusan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022, adalah pernyataan yang tidak benar, menyesatkan dan berpotensi melawan hukum karena putusan MA tersebut adalah tidak mempunyai implikasi hukum terhadap eksistensi Peradi dan kedudukan saya sebagai Ketua Umum Peradi," kata Otto Hasibuan lewat keterangan tertulis, Kamis (21/4/2022).
Dikatakan Otto, prosedur pemilihan dirinya sebagai Ketua Umum Peradi sudah sesuai aturan.
Sehingga, ia menekankan, Peradi dan kepengurusannya tetap sah.
Baca juga: Ditembaki KKB Papua dari Jarak Kurang dari 30 Meter, Begini Kondisi 3 Anggota Satgas Damai Cartenz
"Sehingga saya Otto Hasibuan adalah sah sebagai Ketua Umum Peradi, karena dipilih dalam Munas yang sah dan berdasarkan Anggaran Dasar yang sah, sehingga Peradi yang saya pimpin adalah Peradi yang sah," kata Otto.
Maka dari itu, Otto Hasibuan meminta anggota Peradi tetap tenang.
"Jadi sekali lagi saya tegaskan, pernyataan Hotman Paris adalah sangat ceroboh dan menyesatkan, dan melukai perasaan puluhan ribu anggota Peradi di seluruh Indonesia, khususnya para advokat-advokat muda," ujarnya.
Sebelumnya, Hotman Paris menafsirkan lebih jauh soal putusan MA tersebut.
Yakni karena Anggaran Dasar tidak sah, maka pengurusnya juga tidak sah.
Baca juga: Sri Mulyani Telah Undang Putin untuk Datang ke G20 di Indonesia: Jika Tak Setuju Tinggal Walk Out
"Artinya apa? Anggaran dasar dari Peradi tidak sah, berarti seluruh pengurus yang ditunjuk berdasarkan itu menjadi tidak sah," kata Hotman.
Kendati demikian, MA menyebutkan putusan itu tidak berpengaruh ke status advokat anggota Peradi.
MA menyatakan, dalam putusan itu permasalahan hanya soal Anggaran Dasar organisasi advokat.
Sehingga status serta sertifikat advokat Otto Hasibuan tetap berlaku.(*)
(Sumber: TribunnewsBogor.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Hotman-Paris-mundur-dari-Peradi-kubu-Otto-Hasibuan.jpg)