Palu Hari Ini

Mudahkan Pembuatan e-KTP Bagi Lansia dan Disabilitas, Dukcapil Palu Siapkan Pelayanan Jemput Bola

Dalam memudahkan pelayanan pembuatan e-KTP bagi warga penyandang disabilitas atau lansia, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu dapat mela

Editor: Haqir Muhakir
Handover/Rosida
Disdukcapil Kota Palu melakukan pelayanan Seksi ke rumah warga yang berkebutuhan khusus dan lansia 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dalam memudahkan pelayanan pembuatan e-KTP bagi warga penyandang disabilitas atau lansia, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu dapat melakukan perekaman e-KTP di rumah.

Kadis Dukcapil Kota Palu Rosida mengatakan, pihaknya selalu sigap dalam melayani warga yang memang membutuhkan perhatian khusus.

Kegiatan jemput bola untuk penyandang disabilitas dan lansia ini, menurut Rosida sudah beberapa kali dilaksanakan, dan sangat disambut dengan baik oleh masyarakat yang membutuhkan.

"Itu namanya pelayanan Seksi, itu khusus lansia, orang sakit, dan disabilitas. Mereka tidak perlu datang ke kantor Dukcapil, kami siap datang, kecuali mereka bersedia datang, silahkan," ujar Rosida kepada TribunPalu.com, Sabtu (23/4/2022) sore.

Baca juga: VIDEO: Detik-detik Truk LPG Terbakar di Palu, Hal Ini Diduga Jadi Penyebabnya

Rosida mengungkapkan, layanan jemput bola ini tidak lain untuk mempermudah perekaman KTP elektronik kepada para penyandang disabilitas dan lansia.

Selain itu, layanan ini juga untuk meningkatkan pelayanan di bidang administrasi.
Untuk memastikan semua warga negara bisa mengakses pelayanan adminduk tanpa kecuali.

"Untuk memaksimalkan layanan jemput bola ini, kami bekerjasama dengan pemerintah kelurahan dalam mendata warganya yang memiliki keterbatasan, baik karena keterbatasan fisik, mental dan usia dan belum melakukan perekaman. Setelah itu, pemerintah kelurahan bisa mengajukan permohonan perekaman ke Dispendukcapil. Nantinya perwakilan dari Dispendukcapil akan mendatangi langsung warga disabilitas yang belum melakukan perekaman," terang Rosida.

Rosida mengimbau warga yang memiliki sanak keluarga, kerabat, tetangga yang belum memiliki dokumen kependudukan apapun, silakan hubungi Dispendukapil Kota Palu.

Semua pelayanan di Dispendukapil Kota Palu tidak dipungut biaya sepeserpun.

"Insya Allah tim akan turun melakukan kunjungan ke rumah untuk melakukan pelayanan. Semuanya gratis," sebut Rosida. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved