Wakil Ketua DPR Protes Honor Menyanyi Rossa Disita, Kepolisian: Itu Kan Dana Ilegal
Polisi menyita honor menyanyi Rossa sebesar Rp172 juta, hasil mengisi acara perusahaan investasi bodong robot trading DNA Pro.
"Makanya kita laksanakan dulu proses hukum yang sedang berjalan, ini saja dulu," jelas Gatot.
Kata Gatot, penyitaan tidak hanya dilakukan kepada Rossa. Seluruh aliran dana hasil kejahatan tersangka DNA Pro harus disita sebagai barang bukti.
Nantinya, tambah Gatot, nasib uang honor itu bakal diputuskan oleh pengadilan, apakah uang itu harus dikembalikan kepada Rossa atau tidak.
"Setiap aliran dana yang diduga dari hasil kejahatan, tentunya oleh penyidik diamankan untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti."
"Nanti kita serahkan ke pengadilan, yang memutuskan kan pengadilan," paparnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memprotes langkah polisi menyita honor penyanyi Sri Rossa Roslaina alias Rossa, terkait kasus investasi bodong dan pencucian uang robot trading DNA Pro.
Menurut Dasco, seharusnya honor menyanyi Rossa tidak disita.
Sebab, penyanyi yang kerap menjadi juri di ajang pencarian bakat ini tidak turut serta dalam modus operandi kejahatan, melainkan hanya mengisi hiburan di sebuah acara.
"Tidak bisa dong pekerja seni ikut menanggung bebannya."
"Dia kan hanya mengisi acara secara profesional, tidak terlibat dalam praktik kejahatannya," kata Dasco, Senin (25/4/2022).
Dasco meyakini Rossa hanya ingin bekerja secara profesional, dan tidak mengerti apa pun terkait perusahaan investasi bodong tersebut.
Baca juga: Bekasi-Kalikangkung Diprediksi Jadi Jalur Terpadat Saat Arus Mudik Lebaran 2022
"Bukan hanya Rossa, saya ingin semua pekerja seni harus dilindungi."
"Jangan sampai mereka yang sudah mencari nafkah secara profesional dengan kontrak yang jelas, malah dikait-kaitkan."
"Bahkan sampai honor karyanya ikut disita. Kasihan mereka," ucap Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.