DPRD Sigi
Penutupan Masa Persidangan Kedua DPRD Sigi, Pekerjaan Rumah Pansus II Berlanjut
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi gelar Paripurna Penutupan Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (28/4/2022) siang.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi gelar Paripurna Penutupan Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (28/4/2022) siang.
Berlokasi di ruang sidang Sekretariat DPRD Sigi Desa Kotarindau Kecamatan Dolo, Sigi, Sulawesi Tengah.
Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae didampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh dan Wakil Ketua II DPRD Sigi Imran Latjedi.
Sementara Pemerintah Kabupaten Sigi dihadiri Asisten I Andi Ilham mewakili Bupati Mohamad Irwan Lapatta.
Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae menuturkan, selama masa persidangan kedua tahun 2021-2022 ada pengambilan keputusan atas dua Ranperda.
Baca juga: Wagub Sulteng Ikut Musrenbangnas Tahun 2022 Secara Virtual, Dapat Arahan Presiden Jokowi
Di antaranya Raperda tentang Penyalahgunaan Obat dan Inhalan serta Ranperda Perlindungan Pekerja Migran.
Selain itu, Diakhir masa persidangan Kedua juga dilakukan Pemilihan dan penetapan Pimpinan serta Anggota Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sisa masa jabatan 2019-2024.
"Jadi ada pelaksanaan Reses, Pengajuan Ranperda diluar Propemperda, Pembahasan LKPJ Bupati Sigi Tahun 2021, dan penetapan Rancangan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi atas LKPJ Bupati Sigi, " ujar Rizal Intjenae.
Satu agenda yakni Pembahasan Dua Ranperda masih dalam proses pembahasan pada Pansus II.
Raperda itu masing-masing tentang Pembentukan Desa Tulo Rarantea Kecamatan Dolo dan Ranperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi nomor 5 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
"Masih ada satu kegiatan yang berlanjut sampai masa persidangan ketiga tahun 2021-2022 yaitu lanjutan kegiatan Pansus II," tuturnya.
Ia mengatakan, selama masa persidangan kedua tahun 2021-2022 ada 12 kali rapat Paripurna.
Sementara Rapat Pimpinan diperluas sebanyak 3 kali, Rapat Banmus 3 kali, Rapat Bapemperda 4 kali, Pembentukan Pansus 2 kali dan Rapat Badan Kehormatan 1 kali.
"Untuk Rapat Komisi 1 sebanyak 5 kali, Komisi II 3 kali dan Komisi III itu ada 2 Kali," kata Rizal.
Di akhir, Ketua DPRD Sigi pun menyerahkan Produk selama persidangan kedua tahun 2021-2022 kepada Pemkab Sigi.
Diketahui selama persidangan kedua tahun 2021-2022, Ada dua Peraturan Daerah disahkan, 10 Keputusan DPRD, 5 Keputusan Pimpinan DPRD, dan 1 rekomendasi.
Paripurna pun ditutup sekaligus pembukaan masa persidangan Ketiga tahun Sidang 2021-2022 DPRD Kabupaten Sigi.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ketua-dprd-sigi-moh-rizal-intjenae-kanan-saat-menyerahkan-df.jpg)