Haji 2022

Kuota Haji Sulteng Tahun Ini Terbanyak Ketiga di Sulawesi, Berikut Daftarnya untuk Daerahmu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 2022

Penulis: Haqir Muhakir | Editor: mahyuddin
https://search.kompas.com/search/?q=haji&submit=Submit
Jemaah Haji 

TRIBUNPALU.COM - Kementerian Agama RI beberapa waktu lalu mengumumkan kuota haji reguler per daerah untuk keberangkatan tahun 2022.

Kuota itu diperoleh Indonesia setelah Pemerintah Arab Saudi membuka kesempatan ibadah haji 1443 H sebanyak 1 juta jemaah dari luar negeri.

Dari total jumlah jemaah haji non Arab Saudi tersebut, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 100.051.

Kemenag kemudian menetapkan 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M.

Dalam KMA yang ditandatangani Menag Yaqut tertanggal 22 April 2022 ini ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

"Alhamdulillah, sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M. KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” ucap Menag di Jakarta dikutip dari laman resmi Kemenag.go.id.

Baca juga: Kuota Haji Indonesia Tahun Ini Capai 100.051 Orang, Kloter Pertama Berangkat 4 Juni 2022

KMA ini, lanjut pria yang akrab disapa GusMen, menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.

Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

“Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” ujar Menteri Yaqut.

“Jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” jelas Yaqut.

Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 39.886.009 per jemaah.

Angka tersebut lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 35 juta.

Meski ada kenaikan, biaya haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah haji.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved