Lowongan Kerja Sulteng
Bawaslu RI Buka Pendaftaran Timsel Calon Anggota Bawaslu Sulteng, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Diketahui, dokumen persyaratan Timsel Calon Anggota Bawaslu disetorkan paling lambat tanggal 9 Mei 2022 pukul 16.00 WIB.
Penulis: Haqir Muhakir | Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM, PALU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengajak akademisi, profesional maupun tokoh masyarakat bergabung sebagai Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Bawaslu provinsi periode 2022-2027.
Seleksi Timsel Calon Anggota Bawaslu itu hanya dibuka di 25 provinsi, termasuk Sulawesi Tengah.
Adapun provinsi lainnya yakni, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Jawa Tengah, DIY Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat.
Devisi SDM dan Organisasi Bawaslu Sulteng Zatriawati menyebutkan, seleksi Timsel Calon Anggota Bawaslu provinsi adalah kewenangan pusat.
“Semua terpusat di Bawaslu RI. Bagi pendaftar yang ingin mengetahui syarat dan cara daftarnya bisa cek di Website Bawaslu RI,” kata Zatriawati via telepon, Kamis (5/5/2022).
Baca juga: Sambut Pilkada 2024, Bawaslu Sulteng Siapkan SDM Handal
Dia menjelaskan, Timsel Calon Anggota Bawaslu Sulteng terdiri dari lima orang.
“Harapannya, mereka yang mendaftar dan lolos adalah sosok yang paham tentang kepemiluan dan bisa menggali potensi calon anggota Bawaslu,” ucap Zatriawati.
Diketahui, dokumen persyaratan Timsel Calon Anggota Bawaslu disetorkan paling lambat tanggal 9 Mei 2022 pukul 16.00 WIB.
Adapun persyaratannya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh tahun)
3. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1);
4. Memiliki pengetahuan mengenai sistem penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu;
5. Memiliki integritas;
6. Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah;
7. Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota Tim Kampanye salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah paling sedikit 5 (lima) tahun yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah; dan