Bagaimana Hukum Pamer Harta atau Flexing Menurut Agama Islam? Ini Penjelasan Ustaz

Bagaimana hukum flexing atau pamer harta dalam agama Islam, simak kata ustaz. 

Editor: Imam Saputro

TRIBUNPALU.COM - Bagaimana hukum flexing atau pamer harta dalam agama Islam, simak kata ustaz. 

Belakangan ini fenomena publik figur yang suka pamer harta ramai diperbincangkan masyarakat.

Fenomena pamer harta oleh beberapa kalangan ini bisa disebut dengan istilah flexing.

Orang yang suka pamer harta berlebihan ini kemudian juga disebut dengan crazy rich.

Mereka mempertontonkan hartanya baik berupa uang, mobil mewah, rumah mewah ataupun saldo ATM.

Ajang pamer itu tidak hanya dilakukan oleh satu orang ke orang lainnya, tapi juga ke masyarakat luas dengan menggunakan media sosial seperti Instagram, Twitter, TikTok hingga YouTube.

Secara harfiah, flexing dalam bahasa Inggris berarti 'pamer'.

Menurut Cambridge Dictionary, flexing adalah menunjukkan sesuatu kepemilikan atau pencapaian dengan cara yang dianggap orang lain tidak menyenangkan.

Flexing atau pamer biasanya dilakukan untuk mencapai beragam tujuan, di antaranya menunjukan status dan posisi sosial, menciptakan kesan bagi orang lain, dan menunjukan kemampuan.

Lantas bagaimana pandangan Islam terkait flexing ini?

Jika ditinjau dari segi agama, flexing bisa disebut tindakan memamerkan harta dan itu merupakan suatu bagian dari kesombongan.

Dilansir laman Bimas Islam Kemenag, pamer adalah bagian dari kesombongan, berbangga diri serta sikap riya ingin dipuji oleh manusia lain.

Dalam Islam perilaku flexing amat terlarang, sebagaimana dijelaskan oleh Allah dalam surat Luqman/31;18:

Dan janganlah kamu memalingkan wajah dari manusia (karena sombong) dan janganlah berjalan di bumi dengan angkuh. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membanggakan diri.

Quraish Shihab dalamTafsir Al Misbah jilid X halaman 111 menjelaskan, ayat tersebut merupakan nasihat Luqman yang berkaitan dengan akhlak dan sopan santun berinteraksi dengan sesama manusia.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved