Rabu, 20 Mei 2026

Dugaan Jual Beli Jabatan

Ribut Jual Beli Jabatan di Pemprov Sulteng, Ketahui Sanksi Bagi Oknum ASN

Kepala dinas, bahkan, orang-orang kepercayaan gubernur turut merekomendasikan nama ke BKD Sulteng.

Tayang:
Penulis: Haqir Muhakir | Editor: mahyuddin
TRIBUN
ILUSTRASI - Jual Beli Jabatan 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dugaan Jual Beli Jabatan menjadi buah bibir di kalangan ASN Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah beberapa hari terakhir.

Itu setelah beberapa ASN dihubungi seorang kerabat oknum pejabat lingkup Pemprov Sulteng menawarkan jabatan dengan harga fantastis.

Informasi itu diperoleh TribunPalu.com, Jumat (6/5/2022), dari seorang ASN yang dihubungi oknum pejabat itu.

Karena etika dan permintaan ASN itu, TribunPalu.com tidak menginisialkan maupun menyebut identitas sumber informasi.

Dari keterangan ASN itu, diketahui kerabat oknum pejabat itu menawarkan harga Rp 20 jutaan untuk jabatan eselon III dan IV.

Sementara untuk jabatan eselon II mencapai Rp 250 juta.

Baca juga: Dugaan Jual Beli Jabatan Mencuat di Pemprov Sulteng, Akademisi: Bentuk Gratifikasi

Diketahui penyusunan daftar rotasi maupun promosi jabatan berdasarkan rekomendasi gubernur, wakil gubernur untuk tingkat eselon II, melalui lelang jabatan.

Berbeda dengan tingkat eselon III dan IV.

Dari kepala dinas, hingga orang-orang kepercayaan gubernur turut merekomendasikan nama ke BKD Sulteng.

Hasilnya, pelantikan perdana eselon III dan IV lingkup Pemprov Sulteng pun meninggalkan cerita.

Sebanyak 361 ASN lingkup Pemprov Sulteng mengikuti pelantikan 28 April 2022.

Mereka yang dilantik terdiri dari jabatan pengawas dan Administrator OPD.

Beberapa ASN harus rela tak mendapat posisi setelah mengetahui jabatan itu "berbayar".

Sanksi Pelaku

Menurut keterangan beberapa ahli, peluang terjadinya praktik jual beli jabatan berangkat dari bunyi Pasal 53 Undang-undang nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasal 53 UU ASN menyebutkan bahwa presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya.

Presiden juga dapat mendelegasikan kewenangan kepada menteri untuk pengangkatan dan pemberhentian pejabat fungsional keahlian utama di lingkungan kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non-kementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga non-struktural, gubernur di provinsi, dan bupati/wali kota di kabupaten/kota.

Baca juga: ASN Pemprov Ribut Soal Jual Beli Jabatan, Kepala BKD Sulteng Ungkap Fakta Sebenarnya

Berbekal aturan itu, ada kewenangan kepada pejabat politik dalam berbagai tingkatan untuk melakukan penetapan, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN berdasar pertimbangan dan kepentingan yang dimilikinya.

Kendati demikian, Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur sanksi bagi pelaku.

Yaitu apabila oknum ASN terbukti melakukan tindak pidana berhubungan jabatan, apabila tindak pidana kejahatan jabatan atau berhubungan jabatan bisa diberhentikan secara tidak hormat.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved