Sulteng Hari Ini
Terima 16 Aduan Terkait Pembayaran THR 2022, Disnakertrans Sulteng Panggil Satu Perusahaan di Palu
Disnakertrans Sulawesi Tengah menerima 16 aduan dari pekerja terkait Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Penulis: Asnawi Zikri |
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tengah menerima 16 aduan dari pekerja terkait Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Joko Pranowo menuturkan, hingga sampai dengan tanggal 8 Mei 2022 sebanyak 16 aduan masuk ke Disnakertrans.
"Sampai posko tanggal 8 Mei ada 16 aduan tersebar di Kota Palu, Kabupaten Banggai, Morut dan Morowali ," ujar Kabid PHI Wasnaker, Joko Pranowo kepada TribunPalu.com, Selasa (10/5/2022).
Baca juga: Uji Publik dan Sosialisasi Ranperda Pemilihan Kepala Desa, Pansus Libatkan Pemkab Sigi
Menurutnya, hingga saat ini masih ada satu aduan yang masih dalam proses penyelesaian dengan perusahaan bersangkutan.
"Bayar THR tapi tidak sesuai, alasannya karena sesuai kontrak yang bersangkutan sebelum kerja mau dibayar sesuai kesepakatan tapi setelah bekerja tidak mengakui," jelas Joko.
Pihak Perusahaan pun rencananya akan memenuhi panggilan Disnakertrans Sulteng untuk dimintai konfirmasi aduan karyawan tersebut.
"Jadi kami minta konfirmasi dan buktinya," tuturnya.
Baca juga: Bupati Irwan Perintahkan Badan Kepegawaian Cek Kehadiran ASN di Masing-masing OPD
Kabid PHI Wasnaker itu pun mengatakan, kasus aduan itu terjadi di Kota Palu.
"Di Kota Palu di kontraktor tapi yang bersangkutan (pelapor, red) sebagai OB," katanya. (*)