Nama JIS Diduga Langgar UU, Pemprov DKI Jakarta Bakal Ganti dengan Nama 'Anies Baswedan'
Pemprov DKI Jakarta kini mempertimbangkan mengganti nama Jakarta International Stadium (JIS).
"Jakarta ini bukan cuma ibu kota negara, Jakarta kini sudah menjadi kita bertaraf dunia. Yang tinggal di sini bukan hanya orang Jakarta, tapi ada juga orang asing," tuturnya.

Sebagai informasi, penamaan JIS yang tidak menggunakan bahasa Indonesia disorot eks anggota Ombudsman, Alvin Lie.
Alvin pun menyebut hal ini melanggar aturan.
Aturan yang dimaksud ialah UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 36 ayat 3 UU tersebut dijelaskan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalam, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Kewajiban penggunaan bahasa Indonesia ini juga tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 63 Tahun 2019 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo.
Pada Pasal 3 Perpres tersebut disebutkan bawah stadion olahraga termasuk dalam bangunan atau gedung yang penamaannya diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Diduga Langgar UU, Muncul Wacana JIS Mau Diganti Nama Anies Baswedan, Nah Lho!,