Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan 2022, Palign Cepat Bulan Juli, Intip Besarannya

Simak aturan dari Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati yang telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022

Editor: Imam Saputro
handover
ILUSTRASI PNS- Dokumentasi Wali Kota Palu Hadianto Rasyid pimpin upacara pengambilan sumpah janji PNS lingkup pemerintah kota. Berlangsung di halaman kantor Wali Kota Palu Jl Balai Kota Palu, Kelurahan Tanamonindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Kamis (17/2/2022) pagi. 

TRIBUNPALU.COM - Kapan Gaji ke-13 Tahun 2022 bagi PNS dan Pensiunan akan cair?

Simak aturan dari Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati yang telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022.

Aturan tersebut mengatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima tunjangan tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dalam Permenkeu ini, disebutkan Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli dan jika terdapat kendala, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.

Berikut ini rincian besarannya.

Besaran Maksimal THR dan Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima tunjangan Tahun 2022:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000

d. Anggota: Rp18.340.000

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak
Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon / Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000

b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000

c. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved