Selasa, 5 Mei 2026

Palu Hari Ini

62 Pasangan di Kota Palu Cerai Sepanjang Ramadan, 15 Kasus Rujuk

Jumlah kasus perceraian ditangani pengadilan selama Ramadan sebanyak 148 kasus.

Tayang:
Editor: mahyuddin
miamiherald.com
ILUSTRASI perceraian. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril

TRIBUNPALU.COM,PALU - Kasus perceraian selama bulan Ramadan tahun 2022 di Kota Palu cukup tinggi.

Panitera Muda Pengadilan Agama Palu Rahidah Said mengatakan, jumlah kasus perceraian ditangani pengadilan selama Ramadan sebanyak 148 kasus.

Namun tencatat hanya ada 62 kasus berakhir dengan perceraian.

"Kasus perceraian terdiri dari dua yaitu talak dan gugat, kalau talak kami catat sebanyak 45 kasus, sedangkan gugat 103 kasus," ungkap Rahida Said, Sabtu (14/5/2022) siang.

Rahida Said menambahkan, dari 148 kasus yang masuk itu, hanya 15 kasus berhasil rujuk kembali.

Baca juga: Rival Coconut Treez Pulang Kampung, Ikut Meriahkan Lebaran Mandura di Palu

"Cerai itu hukumnya boleh namun Allah sangat tidak suka dengan cerai, untuk itu kami selalu mengingatkan agar pasangan saling melengkapi satu sama lain agar terjalin keluarga yang harmonis," kata Rahida Said

Rahida Siad menyebut, pengajuan kasus perceraian atau penggugat didominasi kaum perempuan.

Adapun kasus cerai yang dikabulkan hakim ialah cerai talak sebanyak 13 kasus dan cerai gugat sebanyak 49 kasus.

Dia menjelaskan, faktor kasus cerai beragam ada yang meninggalkan keluarga, kekerasan dalam rumah tangga, dan perselisihan dan pertengkaran terus menerus.

Dari beberapa faktor tersebut, perselisihan dan pertengkaran terus menerus merupakan kasus yang paling banyak selama Ramadan yaitu 66 kasus.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved