Senin, 4 Mei 2026

Palu Hari Ini

Polresta Palu Bekuk Perempuan 43 Tahun, Terlibat Peredaran Sabu 0,477 Gram

Seorang perempuan berinisial L (43) diamankan aparat saat diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Tayang:
Editor: Fadhila Amalia
HUMAS POLRESTA PALU/Handover
KASUS PEREDARAN NARKOTIKA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kota Palu. Seorang perempuan berinisial L (43) diamankan aparat saat diduga terlibat dalam peredaran sabu. 
Ringkasan Berita:
  • Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu mengamankan seorang perempuan berinisial L (43) terkait dugaan peredaran sabu di Jalan Basuki Rahmat, Lorong Pahlawan, Palu Selatan, pada Sabtu (2/5/2026).
  • Polisi menyita dua paket sabu seberat 0,477 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, alat hisap (bong), dan uang tunai Rp100 ribu dari tangan terduga pelaku.
  • Terduga pelaku diamankan di Mapolresta Palu untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi menegaskan akan menindak tegas peredaran narkotika.

TRIBUNPALU.COM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kota Palu.

Seorang perempuan berinisial L (43) diamankan aparat saat diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Penindakan dilakukan pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WITA di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Lorong Pahlawan, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Baca juga: Warga Tangerang Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Cepat dan Transparan

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika kerap dilakukan pelaku.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga sabu dengan berat bruto 0,477 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, alat hisap (bong), serta uang tunai sebesar Rp100 ribu.

Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Kompol Usman menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

“Penangkapan ini berawal dari informasi warga, kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar Kompol Usman.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polresta Palu.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Proses hukum akan kami lakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga: Zullikar Tanjung Pimpin Kejaksaan Tinggi Sulteng, Targetkan Sinergi Pemerintah dan Aparat Hukum

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.(*_

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved