Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan Pensiunan PNS 2022, Ini Besaran yang Didapat per Golongan

Jadwal pencairan gaji ke-13 dan Pensiunan Tahun 2022 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) , ini besaran gaji ke 13 tiap golongan.

Editor: Imam Saputro
Twitter.com/ganjarpranowo
Ganjar Pranowo mengunggah sebuah cuitan beserta foto PNS di akun twitternya @ganjarpranowo. 

10. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural;

11. Pimpinan badan layanan umum (BLU) atau bdan layanan umum daerah (BLUD), yang terdiri dari dewan pengawas dan pejabat pengelolanya;

12. Pimpinan lembaga penyiaran publik, yang terdiri dari dewan pengawas dan dewan direksi;

13. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas;

14. Pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk di lembaga non-struktural, BLU atau BLUD, lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016.

Pejabat Negara

1. Presiden;

2. Ketua, wakil ketua, dan anggota MPR;

3. Ketua, wakil ketua, dan anggota DPR;

4. Ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD;

5. Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung di Mahkamah Agung, serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;

6. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;

7. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

8. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;

9. Ketua, wakil ketua, dan anggota KPK;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved