Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan Pensiunan PNS 2022, Ini Besaran yang Didapat per Golongan
Jadwal pencairan gaji ke-13 dan Pensiunan Tahun 2022 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) , ini besaran gaji ke 13 tiap golongan.
10. Menteri dan pejabat setingkat menteri;
11. Kepala perwakilan RI di luar negeri;
12. Gubernur dan wakil gubernur;
13. Bupati atau wali kota dan wakil bupati atau wakil wali kota;
14. Pejabat negara lain yang ditentukan UU.
Pensiunan dan Penerima Pensiun
1. Pensiunan PNS;
2. Pensiunan prajurit TNI dan pensiunan anggota Polri, termasuk penerima tunjangan bersifat pensiun dan penerima tunjangan pokok TNI atau anggota Polri;
3. Pensiunan pejabat negara;
4. Penerima pensiun janda, duda, atau anak dari PNS yang meninggal;
5. Penerima pensiun janda, duda, atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal;
6. Penerima pensiun orangtua PNS yang meninggal tetapi tidak punya suami atau istri dan anak;
7. Penerima pensiun warakawuri, duda, atau anak dari prajurit TNI atau anggota Polri yang meninggal;
8. Penerima pensiun warakawuri, duda, atau anak dari pensiunan prajurit TNI atau pensiunan anggota;
9. Polri yang meninggal;