Apa Arti Kata Deportasi? Simak Penyebab Seseorang Bisa Dideportasi Menurut UU Indonesia

Apa arti deportasi? Kata yang tengah viral di media sosial Twitter karena berkaitan dengan unggahan Ustaz Abdul Somad (UAS).

Editor: Imam Saputro
handover
Ilustrasi Deportasi 

1. Namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;

2. Tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan berlaku;

3. Tidak memiliki Visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa;

4. Telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa;

5. Menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;

6. Terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi;

7. Memiliki dokumen Keimigrasian yang palsu;

8. Termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing;

(Tribunnews.com/Yunita/Farrah/Larasati Dyah Utami)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Arti Deportasi? Ini Penyebab Seseorang Dideportasi dan Tindakan Deportasi Menurut UU Indonesia

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved