Sisi Lain Banggai
2 Pengedar Narkoba Dirungkus di Banggai, Polisi Temukan 34 Paket Sabu
Kedua pengedar beserta 34 narkotika jenis sabu-sabu ditahan di Mapolres Banggai.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI- Polisi meringkus 2 warga karena diduga mengdarkan narkotika jenis sabu.
Mereka diringkus di Kompleks Halte, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
2 pengedar itu berinisial MI alias I (24) warga asal Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan, dan RT alias Y (36) warga Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai.
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 34 paket.
Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur menyatakan, penangkapan itu dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka MI akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Taman Kilo 5, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan.
“Kemudian kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di sekitar lokasi,” katanya, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: Layanan Toyota Trust Tak Hanya di Makassar, Tersedia Juga di Sulbar hingga Sulteng
Dari penyelidikan itu, petugas melihat seorang pria yang dicurigai akan melakukan transaksi, serta langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka IM, polisi menemukan puluhan paket sabu yang disimpan di dalam tas warna hitam.
“Barang bukti yang ditemukan sebanyak 28 paket dengan berat 11,00 gram. Kami juga menyita satu unit ponsel milik tersangka MI,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi dan pemeriksaan ponsel milik tersangka MI ini, diketahui bahwa tersangka telah melakukan transaksi dengan seorang pria lainnya berinisial RT alias Y.
“Ternyata sejumlah barang bukti lainnya sudah disimpan tersangka MI di dekat halte yang tak jauh dari lokasi penangkapan,” tuturnya.
Namun, saat petugas mencoba mendatangi halte tempat barang bukti yang disembunyikan, polisi menemukan tersangka RT tengah mencoba mengambil barang haram tersebut.
“Di tangan tersangka RT ini, kami menyita narkotika jenis sabu sebanyak 6 paket seberat 3.61 gram,” sebutnya.
Kedua tersangka bersama barang bukti langsung digiring ke Mako Polres Banggai guna menjalani pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. (*)