Catat! Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat Mulai Hari Ini 18 Mei 2022: Tidak Wajib PCR dan Antigen
Berikut ini syarat dan aturan terbaru naik pesawat yang berlaku mulai hari ini Rabu 18 Mei 2022.
TRIBUNPALU.COM - Kasus Covid-19 di Indonesia mulai menurun drastis.
Menyikapi hal ini, pemerintah mulai melonggarkan sejumlah kebijakan.
Salah satunya kebijakan terkait aturan perjalanan dalam dan luar negeri.
Mulai dari perjalanan darat, laut hingga udara.
"Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah divaksinasi lengkap tidak perlu melakukan pemeriksaan PCR atau antigen sebelum melakukan perjalanan dengan pesawat terbang," ujar Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam siaran pers secara daring, Selasa (17/5/2022).
Artinya, mulai Rabu (18/5/2022), calon penumpang pesawat udara yang sudah divaksinasi dosis lengkap, atau dosis kedua, tidak perlu lagi tes Covid-19 sebelum melakukan perjalanan.
Baca juga: Jokowi Cabut Aturan Tes PCR dan Antigen Bagi Para Pelaku Pelaku Perjalanan, Ini Syaratnya
Apakah harus PCR atau antigen untuk naik pesawat?

Ketentuan tes Covid-19 bagi penumpang pesawat tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI Nomor 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi. Berikut rinciannya:
- Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen.
- Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.
- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan, atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Penumpang berusia di bawah enam tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi.
Di samping itu, penumpang pesawat udara juga wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.