Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh & Dekat Berlaku 18 Mei 2022: Vaksin Minimal Dosis Pertama

Berikut ini syarat dan aturan terbaru naik kereta api jarak jauh dan dekat yang berkalu mulai 18 Mei 2022.

KAI
Ilustrasi Kereta Api. 

TRIBUNPALU.COM - Turunnya kasus harian Covid-19 di Indonesia, membuat presiden Joko Widodo (Jokowi) melonggarkan sejumlah kebijakan.

Seperti kebijakan penggunaan masker di ruang terbuka.

Jokowi membolehkan masyarakat melepas masker saat di ruang terbuka.

Imbas dari kebijakan tersebut, kini aturan pelaku perjalanan pun turut berubah.

Mulai 18 Mei 2022, pelanggan KA Jarak Jauh di Yogyakarta yang telah mendapat vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.

Baca juga: Catat! Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat Mulai Hari Ini 18 Mei 2022: Tidak Wajib PCR dan Antigen

Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, mengutip dari VP Public Relations KAI, menyampaikan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” kata Supriyanto, melalui pesan singkat, Rabu (18/8/2022).

Dia merinci persyaratan bagi penumpang yang akan menggunakan kereta api jarak jauh adalah:

1. Syarat naik KA Jarak Jauh

a) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved