Mikrofon Mati Terjadi Lagi Saat Paripurna DPR, Sang Anggota Dewan Tak Sadar Waktu Jatah Bicara Habis

Rapat Paripurna DPR RI kembali jadi sorotan dengan adanya insiden mikrofon mati ketika ada anggota dewan yang menyampaikan interupsi.

Editor: Imam Saputro
KOMPAS.com/Haryantipuspasari
FOTO ILUSTRASI - Dokumentasi DPR RI menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019). 

TRIBUNPALU.COM - Rapat Paripurna DPR RI kembali jadi sorotan dengan adanya insiden mikrofon mati ketika ada anggota dewan yang menyampaikan interupsi.

Mikrofon mati terjadi saat Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Amin AK, menyampaikan interupsinya.

Kejadian tersebut terjadi saat rapat paripurna masa sidang V tahun 2022-2023, Selasa 24 Mei 2022.

Diketahui, Amin AK menyampaikan interupsi soal sanksi perilaku LGBT.

Saat itu dirinya berharap agar sanksi bagi LGBT dimuat dalam RKUHP dan segera disahkan.

Saat interupsinya terpotong lantaran mikrofon mati, Amin AK sempat meminta perpanjangan waktu.

Namun, rupanya tak dihiraukan oleh sang pemimpin rapat paripurna, Puan Maharani.

Detik-detik kejadian

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad membacakan pidato pembukaan Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Nusantara II, Kompleks Parlemen MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2022). Setelah menjalani masa reses di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing, seluruh anggota DPR RI akan kembali menjalani masa persidangan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad membacakan pidato pembukaan Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Nusantara II, Kompleks Parlemen MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2022). Setelah menjalani masa reses di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing, seluruh anggota DPR RI akan kembali menjalani masa persidangan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kejadian tersebut berawal saat Amin AK mengajukan interupsi di saat-saat Puan hendak menutup rapat.

"Yang terhormat para Dewan dan hadirin yang kami muliakan, dengan demikian selesailah..," kata Puan.

Lantas politisi PKS Amin AK menyela, meminta waktu 4 menit untuk mengajukan interupsi.

Kemudian, hal tersebut dikabulkan oleh Puan.

Amin AK lantas menyampaikan interupsinya terkait perilaku LGBT.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, dia berharap agar sanksi LGBT dimuat dalam RKUHP dan segera disahkan.

"Dalam Pasal 4 UU TPKS dijelaskan bahwa TPKS terdiri atas tindakan-tindakan yang melecehkan, memaksa, menyiksa, tidak mengeksploitasi, dan memperbudak. Sayangnya UU ini tidak mengatur TPKS tidak secara lengkap, integral, dan komprehensif karena tidak memasukkan ketentuan larangan perzinaan dan pelaku penyimpangan seksual yang dilakukan persetujuan sehingga dapat diinterpretasi UU ini setuju dengan sexual consent," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved