Mikrofon Mati Terjadi Lagi Saat Paripurna DPR, Sang Anggota Dewan Tak Sadar Waktu Jatah Bicara Habis
Rapat Paripurna DPR RI kembali jadi sorotan dengan adanya insiden mikrofon mati ketika ada anggota dewan yang menyampaikan interupsi.
TRIBUNPALU.COM - Rapat Paripurna DPR RI kembali jadi sorotan dengan adanya insiden mikrofon mati ketika ada anggota dewan yang menyampaikan interupsi.
Mikrofon mati terjadi saat Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Amin AK, menyampaikan interupsinya.
Kejadian tersebut terjadi saat rapat paripurna masa sidang V tahun 2022-2023, Selasa 24 Mei 2022.
Diketahui, Amin AK menyampaikan interupsi soal sanksi perilaku LGBT.
Saat itu dirinya berharap agar sanksi bagi LGBT dimuat dalam RKUHP dan segera disahkan.
Saat interupsinya terpotong lantaran mikrofon mati, Amin AK sempat meminta perpanjangan waktu.
Namun, rupanya tak dihiraukan oleh sang pemimpin rapat paripurna, Puan Maharani.
Detik-detik kejadian

Kejadian tersebut berawal saat Amin AK mengajukan interupsi di saat-saat Puan hendak menutup rapat.
"Yang terhormat para Dewan dan hadirin yang kami muliakan, dengan demikian selesailah..," kata Puan.
Lantas politisi PKS Amin AK menyela, meminta waktu 4 menit untuk mengajukan interupsi.
Kemudian, hal tersebut dikabulkan oleh Puan.
Amin AK lantas menyampaikan interupsinya terkait perilaku LGBT.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, dia berharap agar sanksi LGBT dimuat dalam RKUHP dan segera disahkan.
"Dalam Pasal 4 UU TPKS dijelaskan bahwa TPKS terdiri atas tindakan-tindakan yang melecehkan, memaksa, menyiksa, tidak mengeksploitasi, dan memperbudak. Sayangnya UU ini tidak mengatur TPKS tidak secara lengkap, integral, dan komprehensif karena tidak memasukkan ketentuan larangan perzinaan dan pelaku penyimpangan seksual yang dilakukan persetujuan sehingga dapat diinterpretasi UU ini setuju dengan sexual consent," ujarnya.