Mikrofon Mati Terjadi Lagi Saat Paripurna DPR, Sang Anggota Dewan Tak Sadar Waktu Jatah Bicara Habis

Rapat Paripurna DPR RI kembali jadi sorotan dengan adanya insiden mikrofon mati ketika ada anggota dewan yang menyampaikan interupsi.

Editor: Imam Saputro
KOMPAS.com/Haryantipuspasari
FOTO ILUSTRASI - Dokumentasi DPR RI menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019). 

Amin AK mengatakan bahwa saat ini terdapat kelemahan tentang aturan yang mengatur perzinaan karena norma perzinaan yang telah diatur dalam Pasal 284 KUHP bermakna sempit karena tidak bisa menjangkau zina yang dilakukan pasangan yang tidak terikat pernikahan dengan pihak lain.

"Hal ini bertentangan dengan agama dan kehidupan Indonesia yang memaknai perzinaan adalah segala bentuk persetubuhan yang dilakukan dengan selain suami dan istri. Selain itu, ada kekosongan hukum tentang penyimpangan seksual LGBT. Karena tidak ada satupun hukum positif yang melarang LGBT serta propagandanya di publik," imbuhnya.

Siniar YouTube Deddy Corbuzier yang mengundang pasangan LGBT hingga pengibaran bendera LGBT di Kedubes Inggris untuk Indonesia juga turut disinggung Amin AK.

"Ini menyulut kemarahan masyarakat Indonesia karena LGBT bertentangan dengan nilai Pancasila. Menimbang kejadian tersebut untuk menanggulangi penyimpangan seksual, menjadi sangat penting untuk merevisi KUHP yang mengatur tindak kesusilaan secara lengkap. Meliputi perbuatan yang mengandung kekerasan seks," katanya.

Namun sesaat kemudian, mikrofon Amin AK mati.

"Yang terhormat para anggota dan hadirin. Selesainya acara rapat paripurna hari ini. Selaku pimpinan rapat kami mengucapkan terima kasih kepada para terhormat anggota Dewan dan hadirin," ujar Puan.

Ketua DPR RI, Puan Maharani berbincang dengan Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar dan Rachmat Gobel usai Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2022). Rapat itu beragenda mendengarkan pidato Ketua DPR RI pada Penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR RI, Puan Maharani berbincang dengan Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar dan Rachmat Gobel usai Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2022). Rapat itu beragenda mendengarkan pidato Ketua DPR RI pada Penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Puan kemudian disela lagi. "Terima kasih. Dua menit pimpinan. Terakhir penutup, pimpinan. Maaf. Penutup," kata Amin AK.

Puan pun lanjut menutup rapat paripurna, dan menghiraukan permohonan perpanjangan interupsi dari Amin AK.

Sebelumnya, Puan sudah mengatakan bahwa rapat telah berlangsung selama 3 jam dan melewati aturan jadwal rapat di masa pandemi Covid-19, yakni 2,5 jam.

Amin AK sebut jatah bicaranya habis

Amin AK mengaku tak mengetahui bahwa jatah bicaranya habis.

Sehingga hal tersebut yang membuat mikrofon Amin AK mati.

Disebutkannya mikrofon itu sudah menyala sejak ia meminta interupsi hingga akhirnya diizinkan dan memulai interupsi.

"Ketika saya memencet tombol untuk interupsi waktu terus berjalan, sehingga ketika saya dipersilahkan bicara jatah waktu tinggal 3 menit dari jatah waktu maksimal 5 menit. Saya enggak menyadari masalah itu," kata Amin dikutip dari Kompas.com.

Namun, hal tersebut diterima oleh Amin, lantaran diterima atau tidak diterimanya interupsi anggota dewan merupakan hak pimpinan rapat.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/ Reza Deni) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved