Tolitoli Hari Ini
Dokter Faisal Tak Ditetapkan Tersangka karena Istri Sah Belum Melapor, Polisi Dalami Pemalsuan KTP
Setelah berhasil ditemukan di penginapan 42 Paleleh, Kabupeten Buol, bersama perempuan inisial U, Dokter Faisal belum ditetapkan sebagai tersangka
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, TOLITOLI - Setelah berhasil ditemukan di penginapan 42 Paleleh, Kabupeten Buol, bersama perempuan inisial U, Dokter Faisal belum ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan Raja Dewa menuturkan, hal itu karena belum ada laporan dari istrinya.
Selain itu juga belum ada laporan dari pihak suami perempuan yang bersama dr Faisal saat itu.
"Saat ini masih dirundingkan bersama keluarga masing-masing. Sampai sekarang belum ada lapioran ke polisi," ujar AKBP Ridwan saat konferensi pers, Jumat (27/5/2022).
"Untuk penerapan pasal 284 harus berdasarkan pengaduan dan itu akan diproses," ujarnya menambahkan.
Perwira menengah Polri itu juge menjelaskan, terkait pemalsuan dokumen KTP dan Kartu Keluarga.
Masih didalami oleh Polres Tolitoli, apakah sudah digunakan atau belum.
"Tentunya apabila sudah digunakan dr Faisal bisa dijerat dengan pasal 263," ujar AKBP Ridwan.
"Kami akan gelar perkara dan apabila hasil gelar perkara terbukti, kami akan proses kita tidak akan menutup-nutupi perkara ini," jelasnya menutupkan.(*)