Cara Mengaktifkan Fitur Panggilan Tunggu di WhatsApp untuk iPhone, Bisa Digunakan di Video Call

Jika Anda sedang menerima panggilan suara atau video dan ada orang menelepon Anda, ternyata Anda bisa mengaturnya.

whatsapp.net
Aplikasi percakapan Whatsapp. 

TRIBUNPALU.COM - Diketahui bersama bahwa WhatsApp merupakan aplikasi berbasis chatting yang memilki banyak pengguna dari seluruh dunia.

WhatsApp tersedia di sistem operasi HP Android dan iOs.

Meskipun berbasis chatting, WhatsApp juga memanjakan penggunanya untuk menerima pesan dalam bentuk gambar, video, dokumen, panggilan suara hingga video.

Pesan tersebut dapat dikirimkan oleh seseorang pada orang lain yang memiliki WhatsApp.

Umumnya memang pengguna mengirimkan pesan berupa teks dan panggilan ke pengguna yang lainnya.

Jika Anda sedang menerima panggilan suara atau video dan ada orang menelepon Anda, ternyata Anda bisa mengaturnya.

Melansir dari laman Pusat Bantuan WhatsApp, apabila Anda berada dalam kondisi ini, maka Anda dapat menggunakan fitur 'panggilan tunda'.

Fitur ini bisa ditemui di Android maupun iOS seperti iPhone.

Apabila terdapat rekan Anda yang menelepon Anda di WhatsApp, namun Anda Anda sedang dalam panggilan lain, maka Anda dapat mengaturnya.

Anda akan menerima pemberitahuan yang berdasarkan atas jenis panggilan yang Anda terima.

Anda dapat memilih untuk menjawab atau menolak panggilan tersebut.

Perlu Anda ketahui, jika pemberitahuan ini tidak akan mengganggu panggilan yang sedang berlangsung.

Untuk mengetahui cara menggunakan panggilan tunggu di HP iPhone, silakan simak informasi berikut ini.

Baca juga: Cara Melacak Lokasi Seseorang Menggunakan WhatsApp, Simak Langkah-langkah Berikut

WhatsApp menjadi salah satu aplikasi pengiriman pesan populer di dunia
WhatsApp menjadi salah satu aplikasi pengiriman pesan populer di dunia (Slashgear)

Cara Menggunakan Panggilan Tunggu di HP iPhone

Terdapat dua kemungkinan yang bisa Anda sesuaikan dengan kondisi Anda.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved