Sulteng Hari Ini
Pegawai Pensiun Tapi Dimutasi, Guru Laporkan Dugaan Maladministrasi SK Bupati Poso ke Ombudsman
Ada juga kepala sekolah yang dimutasi mejadi guru, masa periodenya belum berakhir alias satu periode.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Guru dari Kabupaten Poso melaporkan dugaan maladminsitrasi mutasi pemerintah kabupaten ke Ombudsman Sulawesi Tengah.
Laporan itu diterima Sulteng Kepala Ombudsman Sulteng Sofyan Farid Lembah di kantornya, Jl Chairil Anwar, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, beberapa waktu lalu.
Kuasa Hukum guru itu Sumardi menyebutkan, laporannya itu melaporkan maladministrasi atas Surat Keputusan Bupati nomor 820/0886.5/BKPSDM.PSO/2022 tanggal 9 mei 2022 tentang Mutasi Jabatan Fungsional Tertentu lingkup Pemkab Poso.
Surat itu diteken Bupati Poso Verna Gladies Merry Inkiriwang.
“Terdapat beberapa kejanggalan dalam keputusan bupati itu. Makanya kami melaporkan ke Ombudsman,” kata Sumardi via telepon kepada TribunPalu.com, Rabu (1/6/2022).
Baca juga: Spesialis Pencuri 15 Motor di Palu Diringkus Polisi, Hasil Curian Dijual ke Luwuk, Poso dan Kasimbar
Dia menjelaskan, dalam SK itu terdapat pegawai pensiun sejak 1 Mei 2022 dimutasi.
Pegawai pensiun itu sebelumnya menjabat Kepsek SDN 2 Watuawu kemudian dimutasi menjadi guru di SDN 2 Watuawu Kecamatan Lage.
Tak hanya itu, ada juga kepala sekolah yang dimutasi mejadi guru, masa periodenya belum berakhir alias satu periode.
Di antaranya, Kepsep SDN Watumaeta dan Kepsek SDN Baleura.
“Padahal berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah masa periodesasi kepala sekolah itu empat tahun,” ucap Sumardi.
“Untuk memberhentikan seseorang dari jabatan Kepsek berdasarkan Permedikbud tersebut harus berdasarkan penilaian kinerja bukan berdasarkan keinginan pribadi,” tuturnya menambahkan.
Kadis Kominfo dan Persandian Poso Reza AM Rangga menyebutkan, pihaknya akan mengkoordinsikan persoalan itu ke instansi terkait.
"Saya koordinasikan dulu dengan OPD terkait untuk pengumpulan data," ucapnya.(*)