Palu Hari Ini
Spesialis Pencuri 15 Motor di Palu Diringkus Polisi, Hasil Curian Dijual ke Luwuk, Poso dan Kasimbar
Kepolisian Resor Kota (Kapolrestal) Palu berhasil meringkus spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepolisian Resor Kota (Kapolrestal) Palu berhasil meringkus spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Pelaku berinisial Y alias O ditangkap bersama seorang penadah P, di Jl Bakuku, Kecamatan Palu Barat.
Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah menuturkan, tersangka diringkus tim Reserse Mobile (Resmob) Tadulako pada, Minggu (8/5/2022) lalu.
Petugas melakukan penyelidikan atas empat laporan polisi dan delapan pengaduan korbannya.
Kemudian aparat melakukan perburuan pelaku, dan berhasil meringkusnya bersama dengan penadahnya.
Baca juga: Pengembang Perumahan Keluhkan Kekosongan Blangko Sertifikat, Sebut Hambat Pembangunan Rumah
"Pelaku diketahui merupakan resedivis dengan kasus yang sama," ujar Kombes Pol Barliansyah saat konferensi pers di Makopolresta Palu, Jl Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Selasa (24/5/2022) siang.
Kapolresta Palu menjelaskan, bahwa sejumlah barang bukti hasil curian dijual di luar Kota Palu.
Antaranya 12 motor ditemukan polisi di Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai, satu motor di Kabupten Poso, dan dua motor di Kecamatan Kasimbar.
"Kami juga menyita kunci T yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya," ujar Barliansyah.
"Pengakuan pelaku melakukan aksi Curanmor itu untuk keperluan ekonomi, serta digunakan foya-foya," ujarnya.
Atas perbuatanya Y di jeratkan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sedangkan untuk terduga pelaku penadah barang curian, saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.(*)