Nasib Tenaga Honorer Ditentukan pada 28 November 2023, Begini Isi Surat Resmi MenpanRB
Dalam surat edaran Menpan RB terbaru, tertulis bahwa penerbitan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
TRIBUNPALU.COM - Nasib para tenaga honorer akan ditentukan pada 28 November 2023.
Hal ini menyusul adanya surat dari MenpanRB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), Tjahjo Kumolo terbaru.
Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ini dikeluarkan pada 31 Mei 2022 dan telah diundangkan, dikutip dari menpan.go.id.
Seperti diketahui, pemerintah akan menghapus tenaga honorer dalam manajemen kepegawaian.
Ke depan, pegawai pemerintah hanya akan ada dua jenis.
Pertama Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan kedua, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Dalam surat edaran Menpan RB terbaru, tertulis bahwa penerbitan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara detail pasal yang dipakai dalam mengacu surat edaran ini adalah sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 6 yang berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK serta pasal 8 yang berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
Kemudian, PP Nomor 49 tahun 2018 yang menyebutkan bahwa:
a. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
b. Pasal 2 ayat 1 yang berbunyi jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
c. Adapun JPT yang dapat diisi dari PPPK sebagaimana tersebut dalam pasal 5 adalah JPT Utama tertentu dan JPT Madya tertentu.
d. Sedangkan untuk JF yang diisi oleh PPPK sebagaiman dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi oleh PPPK dan Keputusan menteri PANRB Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri PANRB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
e. Pasal 96 ayat 1 berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN, ayat 2 berbunyi larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK, dan ayat 3 berbunyi PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK unutk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.