Putra Ridwan Kamil Hilang di Sungai Aare, Berdasar Hadis Nabi Wafat karena Tenggelam Dihukumi Syahid
Berikut penjelasan tentang status hukum seseorang muslim jika wafat dalam kondisi tenggelam dan belum ditemukan.
TRIBUNPALU.COM - Proses pencarian Emmeril Kahn Mumtadz yang tenggelam di Sungai Aare, Bern, Swiss masih terus dilakukan.
Meski seperti yang diketahui keluarga Ridwan Kamil sudah mengikhlaskan kepergian Emmeril atau Eril.
Lantas, bagaimana status hukum seseorang muslim jika wafat dalam kondisi tenggelam dan belum ditemukan?
Ustaz Amien Nurhakim di situs resmi NU menjelaskan tentang hukum seseorang yang wafat karena tenggelam adalah syahid.
Baca juga: Ada Firasat Aneh yang Dirasakan Asisten saat Bertemu Eril, Sebut Sikap Anak Ridwan Kamil Berubah
Baca juga: Anak Ridwan Kamil Dinyatakan Meninggal Dunia karena Tenggelam, MUI Imbau Seluruh Warga Salat Gaib
Hal ini berdasarkan hadis-hadis Nabi terkait wafatnya seseorang akibat kena musibah, penyakit maupun tenggelam.
Hadis pertama diriwayatkan oleh Sahih Bukhari yang menjelaskan beberapa kondisi yang menyebabkan sesorang wafatnya dalam kondisi Syahid.
Dari Abu Hurairah, beliau berkata, “RasululLah bersabda: "Apa yang dimaksud orang yang mati syahid di antara kalian?” Para sahabat menjawab, “Wahai RasululLah, orang yang meninggal di jalan Allah itulah orang yang mati syahid.”
Beliau bersabda: “Kalau begitu, sedikit sekali jumlah umatku yang mati syahid.” Para sahabat berkata, “Lantas siapakah mereka wahai RasululLah?” Beliau bersabda: “Barangsiapa terbunuh di jalan Allah maka dialah syahid, dan siapa yang mati di jalan Allah juga syahid, siapa yang mati karena penyakit kolera juga syahid, siapa yang mati karena sakit perut juga syahid.” Ibnu Miqsam berkata, “Saya bersaksi atas ayahmu mengenai hadits ini, bahwa Nabi juga berkata, “Orang yang meninggal karena tenggelam juga syahid.” (HR Muslim).
Ustaz Amien Nurhakim menjelaskan, berdasarkan hadis sahih tersebut, maka seseorang yang meninggal karena tenggelam dihukumi wafatnya syahid.
“Sepintas hadis di atas sudah menyimpulkan bahwasannya orang yang tenggelam pun termasuk mati syahid di sisi Allah ,” paparnya dikutip dari NU Online pada Jumat (3/6/2022).
Ia pun menyebutkan dalam hadis kedua tentang status orang yang wafat dalam kondisi tenggelam. Hadis ini terdapat dalam kitab Sunan an-Nasa`i yang artinya:
Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah memberikan pahala kepadanya sesuai niatnya, apa yang kalian ketahui tentang mati Syahid?” Mereka berkata, “Berperang di jalan Allah Azza wa Jalla,” Rasulullah bersabda: “Mati syahid ada tujuh macam selain berperang di jalan Allah Azza wa Jalla; Orang yang meninggal karena penyakit tha’un (wabah pes) adalah syahid, orang yang meninggal karena sakit perut adalah syahid.
Orang yang meninggal tenggelam adalah syahid, orang yang meninggal tertimpa benda keras adalah syahid, orang yang meninggal karena penyakit pleuritis adalah syahid, orang yang mati terbakar adalah syahid dan seorang wanita yang mati karena hamil adalah syahid.” (HR An-Nasa`i)
“Perlu diketahui pula, mengenai masalah mati syahid, para fuqaha membagi syahid menjadi tiga. Pertama, syahid dunia dan akhirat. Kedua, syahid akhirat. Ketiga, syahid dunia," paparnya.
Adapun dalam masalah di atas seperti tenggelam, misalnya, maka masuknya kepada syahid akhirat.