Sulteng Hari Ini

VIDEO: Tarif PPN 11 Persen Berlaku, Apakah PPn Juga Naik? Ini Kata Kepala KP2KP Banawa

Kepala KP2KP Banawa Lasaru menjelaskan terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.

TRIBUNPALU.COM - Kepala KP2KP Banawa Lasaru menjelaskan terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.

Diketahui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait PPN 11 persen mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

Hal itu disampaikan Kepala KP2KP Banawa Lasaru pada TribunPalu.com, Rabu (8/6/2022).

Sebelum itu Lasaru menjelaskan ada dua macam pajak yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

"Pajak Pusat ditangani oleh DJP meliputi seperti PPH dan PPN," ucap Lasaru,Rabu (8/6/2022).

Kepala KP2KP Banawa Lasarudi TribunPalu.com, Rabu (8/6/2022)
Kepala KP2KP Banawa Lasarudi TribunPalu.com, Rabu (8/6/2022) (TRIBUNPALU.COM)

Lasaru menjelaskan jika Pajak Pusat terdapat Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sedangkan Pajak Daerah menangani Pajak Penjualan (PPn).

"Dulu sebelum ada UUD HPP tarif PPN dan PPn sama 10 persen, namun setelah ada Undang-undang baru kini tarif PPN sudah 11 persen," ucapnya.

Lasaru menyebut bahwa yang diatur dalam UU HPP terbaru hanya PPN.

Selain itu Lasaru juga menegaskan bahwa dalam sistem perpajakan yang diatur dalam Undang-undang tidak ada terjadi dua kali pengenaan pajak.

"Apabila sudah kena pajak pusat, maka tidak akan kena pajak daerah lagi," kata Lasaru.(*)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved