Palu Hari Ini

Dinsos Palu Luncurkan Program Banua Ntodea Bagi Warga Pra Sejahtera

Dinas Sosial Kota Palu baru saja meluncurkan program inovasi berupa Program Banua Ntodea atau rumah singgah bagi warga pra sejahtera.

Editor: Haqir Muhakir
Alan
Kepala Dinas Sosial Kota Palu, Romi Sandi Agung 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Sosial Kota Palu baru saja meluncurkan program inovasi berupa Program Banua Ntodea atau rumah singgah bagi warga pra sejahtera.

Bertempat di ruang rapat bantaya, Jl Balai Kota, Kelurahan Tanamonindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Kamis (9/6/2022) siang.

Rumah singgah nompeili ntodea dibentuk dengan peraturan Walikota nomor 11 Tahun 2022.

Kadis Sosial Kota Palu Romi Sandi Agung menjelaskan, program Rumah Singgah Nompeili Ntodea merupakan suatu wahana penyelenggaraan kesejahteraan sosial dengan multilayanan terintegrasi seperti layanan rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial dan pemberdayaan sosial masyarakat.

Adapun masyarakat yang dimaksud ialah para gelandangan, pengemis, anak terlantar, anak jalanan, penyandang disabilitas terlantar dan lansia terlantar di Kota Palu.

Baca juga: Dua Desa di Kabupaten Poso Ditetapkan Sebagai Kampung Budidaya Rumput Laut

"Ini tujuannya melaksanakan fungsi rehabilitasi sosial, perintegrasian sosial dan pemberian sosial, di dalam rumah singgah ini terdapat layanan seperti data, pengaduan, sampai layanan kebutuhan dasar," jelas Romi Sandi Agung.

Romi Sandi Agung mengatakan, saat ini dirumah singgah itu terdapat empat orang penghuni, terdiri dari dua anak terlantar, satu bayi dan satu lansia.

"Setelah mereka di pulangkan nanti, kami akan tetap memantau, dan kita juga nanti akan berikan bantuan modal usaha atau bantuan peralatan usaha, sampai dia lepas dari naungan PPKS," terangnya.

Romi Sandi Agung menyebutkan, terdapat 120 orang gelandangan, anak pengemis dan anak jalanan yang ditampung dirumah singgah nompeili ntodea ini.

Sebagian besar dari mereka merupakan berasal dari luar Kota Palu dan sudah dipulangkan ke daerah asalnya.

"Ketika mereka kembali lagi, maka mereka akan dikenakan pidana ringan, karena ada Perdanya nomor 3 tahun 2018 tentang penanganan gelandangan dan pengemis," tegas Romi Sandi Agung. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved