Kadung Malu Rebutan Warisan Lina dengan Rizky Febian, Teddy Ternyata Tak Dapat Jatah, Ini Faktanya
Tudingan Teddy Pardiyana tentang Rizky Febian yang menguasai aset berupa kos-kosan 32 pintu milik Lina Jubaedah diskakmat kuasa hukum almarhumah.
TRIBUNPALU.COM - Suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana kini harus gigit jari.
Tudingan Teddy Pardiyana tentang Rizky Febian yang menguasai aset berupa kos-kosan 32 pintu milik Lina Jubaedah diskakmat kuasa hukum almarhumah.
Tudingan itu disampaikan Teddy melalui kuasa hukumnya, Wati Trisnawati, di Bareskrim Polri, Jumat (27/5/2022).
Wati mengatakan, aset kosan 32 pintu itu milik Teddy Pardiyana yang dibeli secara patungan dengan Lina Jubaedah seharga Rp 2 miliar.
“Pada dasarnya itu aset adalah milik Pak Teddy Pardiyana karena diperoleh sebelum menikah dengan almarhum. Ada buktinya berupa kuitansi jual beli, perjanjian jual beli, pembayaran BPHTB, dan sertifikat dikuasai oleh pak Teddy," ucap Wati.
Baca juga: Rizky Febian Beberkan Sumber Dana Indekos yang Dipermasalahkan Teddy, Tegaskan Bukan Warisan
Baca juga: Dituding Rampas Warisan sang Mama dari Tangan Teddy, Rizky Febian Tak Terima akan Segera Bertindak
Sementara itu, pihak Teddy menuding Rizky Febian telah menguasai aset tersebut selama dua tahun.
“Menurut informasi dari Pak Teddy semenjak almarhum meninggal dunia, berarti hampir dua tahun semenjak almarhum meninggal dunia, hasil dikuasai dari pihak mereka," tutur Wati lagi.
Bahkan, indekos itu dibeli sebelum Teddy dan Lina menikah.
“Kalau beli itu kan ya sebelum menikah (dengan Lina Jubaedah). Tapi, kata Pak Teddy, bahwa itu ada uang dari Bunda. Bilangnya fifty fifty," ucap Wati.
Dengan adanya dugaan penguasaan aset tanpa izin itu, pihak Teddy menuntut Rizky Febian senilai Rp 500 juta.
Pihak Teddy Pardiyana juga meminta haknya atas indekos tersebut.
“Jadi, intinya, Pak Teddy di sini, kalau memang dari pihak mereka mau ambil indekos, silakan. Tapi, tolong kembalikan haknya," ucap Wati.
"Misalkan, kemarin kan kami sudah bicara, enggak muluk-muluk ya, Pak Teddy cuma minta angka Rp 500 juta. Padahal, yang dikeluarkan beliau Rp 1 miliar," ujar Wati melanjutkan.
Balasan Menohok Kuasa Hukum Lina Jubaedah
Di sisi lain, pengacara Lina Jubaedah, Abdurrahman T Pratomo, secara tegas mengatakan bahwa kliennya pernah menjelaskan secara rinci soal aset untuk anak-anaknya dari pernikahan Sule sebelum menikah dengan Teddy.
Abdurrahman pun menegaskan beda antara aset warisan mendiang Lina dan aset yang benar-benar milik Rizky Febian.
"Saya itu menangani kasus perceraian Lina, pengajuan gugatan terhadap Kang Sutisna. Dalam proses perceraian itu, almarhumah menyampaikan beberapa aset dan beban yang harus ditanggung berkaitan ada dana masuk yang harus diolah almarhum untuk memberikan kebahagiaan terhadap anaknya yaitu dengan beberapa aset," buka Abdurrahman T Pratomo ditemui di Jalan Ahmad Yani, Bandung, Jawa Barat.
Lebih lanjut, kata Abdurrahman, Lina memiliki aset dari Sule berupa tanah 2 hektar di Pangalengan, ruko di Panyawangan, serta rumah di Panyawangan.
"Murni itu sumber dananya dari Kang Sule. Kalau yang Rp 5,4 miliar itu sumber dananya dari kontrak Rizky Febian dari NET TV. Masuk dana itu di situ," kata Abdurrahman.
"Penjelasan dari almarhum untuk yang sumber dana dari Rizky yang masuk ke rekening beliau itu dibelikan untuk kos-kosan sekitar Rp 2 miliar. Kemudian beli rumah yang ada di Villa Bandung Indah. Jelas, penjelasan itu bahkan catatan-catatan berkaitan aset yang ada," jelasnya lagi.
Oleh karena itu, untuk kosan 32 pintu yang ada di Bojongsoang ditegaskan adalah milik Rizky Febian bukan warisan Lina Jubaedah.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul SKAKMAT Teddy Pardiyana, Kuasa Hukum Lina Jubaedah Beber Kosan 32 Pintu Ternyata Bukan Warisan,