Kapolri Soal Nasib AKBP Brotoseno Koruptor 'Berprestasi' Tak Dipecat, Ini Janji Jenderal Listyo
AKBP Brotoseno koruptor yang kembali direkrut jadi polisi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya buka suara
TRIBUNPALU.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menaggapi adanya koruptor yang kembali direkrut jadi polisi.
Sosok polisi yang tak dipecat tersebut setelah dihukum penjara adalah AKBP Brotoseno.
Setelah bebas penjara, Raden Brotoseno ke,bali aktif jadi polisi.
Koruptor kembali jadi polisi tersebut mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk Indonesian Corruption Watch (ICW) dan presenter Najwa Shihab.
Bahkan, sosok petinggi Polri yang menguslkan AKBP Raden Brotoseno tak dipecat kini menjadi pertanyaan.
Pasalnya, Tito Karnavian saat menjabat sebagai Kapolri dengan tegas menyatakan akan pecat Raden Brotoseno.
Pemecatan dilakukan jika Raden Brotoseno divonis diatas lima tahun penjara.
Namun berdasarkan putusan majelis hakim pada 17 Juni 2017, Raden Brotoseno dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara.
Raden Brotoseno pun malah direkrut Polri saat Jenderal Listyo Sigit Prabowo jadi Kapolri berikutnya.
Setelah Kompolnas dan Indonesia Police Watch, giliran Indonesian Corruption Watch (ICW) menyoroti AKBP Raden Brotoseno tak dipecat dari Polri.
Setelah ramai menjadi sorotan, Kapolri berencana membuka peluang meninjau kembali keputusan sidang etik yang tidak memecat AKBP Brotoseno.
Namun, Listyo mengatakan, Polri akan lebih dahulu membuat peraturan Polri (perpol) yang mengatur adanya komisi yang berwenang melakukan peninjauan kembali tersebut.
"Tentunya ini akan memberikan ruang kepada saya selaku Kapolri, untuk meminta adanya peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno," kata Listyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Listyo menjelaskan, peraturan kapolri (perkap) yang berlaku saat ini belum mengatur ketentuan mengenai hal-hal yang bisa dilakukan terhadap putusan sidang etik yang dianggap mencederai rasa keadilan publik.
Berdasarkan konsultasi dengan para ahli, Listyo pun memutuskan untuk membentuk perpol yang merevisi perkap-perkap tersebut.
"Kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang komisi kode etik, yang tentunya keputusan-keputusan tersebut kemudian terdapat kekeliruan atau terdapat hal-hal lain yang memang perlu kami ubah," ujar Listyo.
Mantan Kepala Bareskrim Polri itu mengatakan, Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM supaya perpol tersebut dapat segera diundangkan.
"Sehingga kemudian komisi yang baru akan segera kita tunjuk untuk melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan yang telah dikeluarkan dan mudah-mudahan ini menjadi solusi untuk menghadapi apa yang saat ini menjadi aspirasi masyarakat," kata Listyo.
Berdasarkan hasil sidang, Brotoseno terbukti menerima suap dari perantara kasus korupsi cetak sawah yang tengah diproses.
Pada 2020, Brotoseno keluar penjara.
Dianggap berprestasi
Diketahui, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan, Brotoseno telah diberikan sanksi demosi atau pemindahtugasan jabatan berdasarkan hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Sanksi yang diberikan terhadap Brotoseno juga sudah dibuat dengan berbagai pertimbangan dan merujuk berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020.
"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," kata Ferdy dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022) kemarin.
Sanksi tersebut diputuskan berdasarkan sejumlah pertimbangan.
Salah satunya, karena adanya pernyataan atasan yang menegaskan bahwa Brotoseno berprestasi di instansi Kepolisian. (*)