Gaji ke-13 2022 Cair Bulan Juli, Sri Mulyani Ingatkan PNS, TNI dan Polri Segera Bayar Sekolah Anak
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pesan khusus kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di tanah air terkait penggunaan gaji ke-13.
TRIBUNPALU.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pesan khusus kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di tanah air terkait penggunaan gaji ke-13 tahun 2022.
Diketahui pemerintah bakal mencairkan gaji ke-13 pada aparatur sipil negara (ASN) pada bulan depan.
Kepastian gaji ke-13 tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Diberitakan sebelumnya, Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) soal pemberian Gaji ke-13, yakni PP Nomor 16/2022.
Sementara Sri Mulyani sudah menyiapkan dananya di tiga pos berbeda, yakni anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).
Sri Mulyani mengatakan, bahwa gaji ke-13 bakal cair Juli 2022.
Baca juga: Gaji ke-13 Pensiunan Cair Lebih Cepat dari Lainnya? Simak Jadwal Pencairan & Besaran Gaji ke-13 2022
Pencairan gaji ke-13 pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.
"PP Nomor 16/2022 juga mengatur pemberian gaji ke-13 seperti yang selama ini dilakukan."
"Tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com.
Namun, apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan tepat waktu, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.
Besaran Gaji ke-13
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000