Kemenkumham Sulteng Resmi Buka Mobile Intelektual Property Clinik di Palu Grand Mal
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulteng membuka Mobile Intelektual Property Clinic atau Klinik Kekayaan In
Terdapat tiga poros kinerja harus saling bahu membahu untuk menggerakan pertumbuhan kekayaan intelektual yang ideal dan inovasi.
Serta menghasilkan kreasi kekayaan intelektual sebagai buah karya dari inovasi manusia memerlukan mekanisme perlindungan atas karyanya tersebut.
"Perlindungan karya melalui Hak kekayaan intelektual perlu dimanfaatkan untuk menjaga keberlangsungan inovasi untuk mengembangkan karya-karya yang baru," ujar Razilu.
"Melalui Kanwil Kemenkumham Sulteng menjalin kerjasama dengan stakeholder, terkait untuk mewujudkan kesadaran kekayaan intelektual dan juga kemandirian dalam pemajuan layanan kekayaan intelektual," tambahanya menuturkan.
Selain itu juga menjadi salah satu program unggulan dengan tujuan menjadikan kekayaan intelektual sebagai pendukung pemulian ekonomi nasional.
Serta pendorong kemajuan ilmu pengetahuan, dan pembangunan budaya dengan salah satu program unggulan.
"Yakni melaksanakan Mobile Intelektual Property Clinik atau Klinik Kekayaan bergerak," tuturnya.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulteng Herlina menjelaskan, bahwa kegiatan itu dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan mendorong pemanfaat ekonomi.
Selain itu juga merupakan terobosan strategis kementerian Hukum dan HAM untuk mendekatkan pelayanan kekayaan intelektual kepada masyarakat Sulteng.
"Semoga layanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat, terutama para pelaku usaha, peneliti, seniman, dan penemu lainnya, baik yang statusnya perorangan maupun kelompok. Agar hasil karyanya diakui dan dilindungi negara sebagai hak kekayaan intelektual," ujarnya.
Adapun pada kegiatan tersebut juga dilaksanakan penandatangana MoU dan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan dinas dan universitas di Sulteng.
Antaranya Perindagkop Palu, Untad Palu, Unsimar Poso, Unismuh palu, Universitas Madako Toli-toli.
Juga digelar penyerahan sertifikat Indikasi Geografis (IG), serifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), sertifikat Merek dan Cipta.
Itu diberikan kepada beberapa Kepala Daerah dan Kepala Dinas, serta diserahkan Penghargaan Penyebaran, dan Perlindungan KI di Sulteng kepada Gubernur Sulteng.
Dan diakhiri tukar menukar plakat antara Plt Dirjen KI Gubenur Sulteng, dan beberapa kepala daerah. (*)