Sigi Hari Ini
Pemkab Sigi Ajukan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021
Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi (kiril saat membacakan pengajuan ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, pada
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - DPRD Sigi paripurna masa persidangan ketiga bersama Pemerintah Kabupaten, Selasa (14/6/2022).
Paripurna membahas pengajuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Pemkab Sigi untuk disahkan menjadi Perda Kabupaten Sigi.
Berlokasi di Ruang Sidang Sekretariat DPRD Sigi, Desa Kotarindau Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae didampingi Wakil Ketua II Imran Latjedi.
Sementara dari Pemkab hadir antara lain Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi, Asisten III Selvianty, Kepala BPKSDM Kabupaten Sigi Syaifudin dan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Sigi.
Penjelasan Bupati Sigi atas pengajuan 3 buah Ranperda masing-masing tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021; Ranperda tentang Percepatan Penurunan Stunting dan penurunan angka kematian ibu dan bayi; Ranperda tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha.
Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi menuturkan, untuk Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 terdiri dari pendapatan; belanja dan pembiayaan.
Dalam Pendapatan daerah tentang Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 ditetapkan sebesar Rp. 1.182.470.445.269.
Sedangkan realisasi pendapatan posisi sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp. 1.212.982.259.488.25 atau mencapai 102,58 persen.
Sementara untuk belanja tahun 2021 diproyeksikan sebesar Rp 1.421.371.355.442.00 dan terealisasi sebesar Rp 1.283.553.436.044 atau sebesar 90,30 persen.
"Untuk pembiayaan netto per 31 Desember 2021 teralisasi sebesar Rp 238.900.910.172.57," ujar Samuel, Selasa (14/6/2022).
Mantan Kadis Koperasi dan UMKM Sigi itu pun menjelaskan, hasil audit dari BPKP Sulteng terhadap laporan keuangan Pemkab Sigi tahun anggaran 2021 sudah diserahkan Jumat tanggal 13 Mei 2022.
"Pemkab Sigi pun mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk kelima kalinya secara berturut-turut, artinya laporan keuangan Pemkab Sigi telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material," ucap Samuel diikuti Tepuk tangan paripurna.
Sedangkan untuk Silpa per 31 Desember 2022 sebesar Rp 168.329.733.616.82 sesuai hasil audit BPKP Sulteng.
"Neraca pemerintah Kabupaten Sigi menggambarkan posisi jumlah aset, kewajiban dan ekuitas dana per 31 Desember 2021 yang ditutup dengan jumlah aset sebesar Rp 1.890.650.473.410.06," tuturnya. (*)