DPRD Sigi
Eliyanti Resmi Dilantik Sebagai PAW DPRD Kabupaten Sigi Fraksi Partai Demokrat
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi resmi melantik Pengganti Antarwaktu (PAW) atas nama Eliyanti, Kamis (16/6/2022).
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi resmi melantik Pengganti Antarwaktu (PAW) atas nama Eliyanti, Kamis (16/6/2022).
Paripurna pelantikan PAW itu bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Desa Kotarindau Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Diketahui Eliyanti berasal dari Partai Demokrat menggantikan Anas dari Dapil Dolo Raya.
Eliyanti pun akan menjadi Pengganti Antarwaktu masa bakti 2019-2024.
Hal itu sesuai keputusan Gubernur Sulawesi Tengah nomor 171/187/RO.PEM.OTDA-G.ST/2022 tanggal 30 Mei 2022 tentang Peresmian-pemberhentian Anas dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Eliyanti sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sigi masa bakti 2019-2024.
Pelantikan itu dilakukan oleh Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae.
Sementara itu Eliyanti mengatakan, proses PAW merupakan hal wajar dalam DPRD.
"Saya anggap PAW ini kan hal biasa dan semua bisa terjadi pada siapapun hanya mekanismenya yang berbeda," ujar Eliyanti, Kamis (16/6/2022).
Eliyanti dari Dapil Dolo Raya itu pun menjelaskan, tujuan utamanya adalah untuk memperjuang apa yang menjadi janji kampanye nya lalu.
"Intinya tujuan kita sama di DPRD Sigi ini adalah untuk berjuang untuk rakyat," tuturnya.
Eli pun datang memboyong Suami bernama Witarmin Lasimpara dan Anak laki-lakinya dalam pengambilan sumpah sebagai PAW di DPRD Sigi.
"Saya ditemani suami dan anak laki-laki saya, karena anak perempuan saya ada tugas di luar Sulawesi Tengah, " katanya.
Hadir dalam pengucapan sumpah PAW dari Fraksi Partai Demokrat itu antara lain Asisten I Andi Ilham, Wakapolres Sigi Kompol Kiky Khristina, Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 1306/Kota Palu Mayor TNI Ayidin Pakaya, Kejari Donggala, Ketua KPU Sigi Soleman, Ketua Bawaslu Sigi Steny Mariny Pettalolo dan Ketua Pengadilan Negeri Donggala. (*)