Pemerintah Naikkan Tarif Listrik Per 1 Juli 2022 Untuk Pelanggan 3.500 VA ke Atas, Inilah Rinciannya

Melalui konferensi pers yang digelar pada Senin (13/6/2022), pemerintah resmi menaikkan tarif pajak listrik untuk pelanggan 3.500 VA ke atas.

Editor: Imam Saputro
handover
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dan Dirut PLN Darmawan Prasodjo mengumumkan penerapan tariff adjustment. 

Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Pajak Listrik Per 1 Juli 2022 Untuk Pelanggan 3.500 VA ke Atas

TRIBUNPALU.COM - Melalui konferensi pers yang digelar pada Senin (13/6/2022), pemerintah resmi menaikkan tarif pajak listrik untuk pelanggan 3.500 VA ke atas.

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana.

"Kenaikan tarif listrik berlaku mulai 1 Juli. Sekarang masih berlaku tarif lama," kata Rida Mulyana saat konferensi pers yang ditayangkan langsung di YouTube PT PLN (Persero).

Masih melansir dari kanal YouTube yang sama, pemerintah membuat keputusan ini berdasarkan Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 pada 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik.

Kenaikan tarif listrik ini diberlakukan seiring adanya sistem tariff adjusment atau penyesuaan tarif tenaga listrik pada kuarta II 2022.

Kenaikan ini juga berlaku pada periode Juli hingga September 2022.

"Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan tariff adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan," kata Rida dalam konferensi persnya.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dan Dirut PLN Darmawan Prasodjo mengumumkan penerapan tariff adjustment atau penyesuaian tarif tenaga listrik pada pelanggan golongan 3.500 VA ke atas untuk periode Juli-September 2022, di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/6/2022).
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dan Dirut PLN Darmawan Prasodjo mengumumkan penerapan tariff adjustment atau penyesuaian tarif tenaga listrik pada pelanggan golongan 3.500 VA ke atas untuk periode Juli-September 2022, di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/6/2022). (handover)

Baca juga: Mulai Juli, Pemerintah Naikkan Tarif Listrik 3.500 VA ke Atas, Berikut Rincian Tarif Listrik Terbaru

Baca juga: Tarif Listrik Naik Per 1 Juli, PLN Berupaya Salurkan Subsidi Tepat Sasaran

Lebih lanjut ia menyampaikan untuk pengguna listrik dengan daya di bawah 3.500 VA masih berada di tarif yang sama.

Kemudian untuk bisnis dan industri kecil hingga menengah juga tidak ada perubahan tarif pajak pengguna listrik.

Artinya kenaikan tarif pada 1 Juli 2022 mendatang hanya berlaku bagi 5dari 13 golongan saja.

"Diputuskan yang kita sesuaikan untuk R2, R3 dan sektor pemerintah atau P atau publik.

Jadi tarif listrik yang disesuaikan adalah R2, R3, P1, P2, dan P3 saja," ungkap Rida.

Pelu diketahui jika sepanjang tahun 2017 hingga 2022, tarif pajak listrik untuk golongan non subsidi tidak ada perubahan sama sekali.

Namun, seiring dengan pada 4 indikator asumsi makro menunjukkan kecenderungan meningkat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved