PLN Suluttenggo
Tarif Listrik Naik Per 1 Juli, PLN Berupaya Salurkan Subsidi Tepat Sasaran
Penyesuaian tarif listrik diberlakukan kepada masyarakat mampu agar penyaluran kompensasi listrik lebih tepat sasaran demi mewujudkan energi berkeadil
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah menaikkan Tarif Listrik mulai 1 Juli 2022.
Kenaikan Tarif Listrik berlaku untuk lima golongan.
Kelima golongan itu adalah golongan R2 (3.500-5.500 VA) atau rumah tangga menengah, R3 (6.600 VA ke atas) atau rumah tangga, P1 (6.600VA sampai 200kVA) atau kantor pemerintah di tegangan rendah, P2 (200 kVA ke atas) atau kantor pemerintah, dan P3 atau Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah.
Penyesuaian Tarif Listrik hanya diberlakukan kepada kelompok masyarakat mampu.
Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan, pihaknya berkomitmen menjalankan arahan Presiden Jokowi untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.
Penyesuaian tarif listrik diberlakukan kepada masyarakat mampu agar penyaluran kompensasi listrik lebih tepat sasaran demi mewujudkan energi berkeadilan.
"Kalau ada bantuan dari pemerintah, filosofisnya harus tepat sasaran dan hanya menyasar kepada keluarga yang berhak menerima bantuan," katanya.
Baca juga: Jokowi Ingin RI Jadi Produsen Utama Produk Berbasis Nikel, PLN Siap Dukung dengan Listrik Andal
Sebelumnya, dalam kurun 2017-2022, pemerintah melalui PLN telah menggelontorkan subsidi listrik senilai Rp 243 triliun, dan kompensasi senilai Rp 94 triliun.
Darmawan menjelaskan, total kompensasi yang selama ini diberikan untuk masyarakat mampu mencapai Rp 4 triliun.
Hal ini menjadi landasan pemerintah untuk menyesuaikan Tarif Listrik pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas.
"Ini bukan kebijakan pemerintah untuk menaikkan Tarif Listrik. Penekanannya proses ini mengoreksi bantuan pemerintah yang harusnya tepat sasaran, kali ini dinikmati kelompok mampu. Ini perlu direalokasi untuk mendukung program pemerintah yang menyasar ekonomi lemah," jelas Darmawan.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan laju inflasi agar tetap rendah. Ini bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat.
Baca juga: Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Sulteng Dibuka Hari Ini, Ketahui Syarat dan Kriterianya
Menurut Darmawan, Presiden juga ingin sektor bisnis dan industri yang menjadi penopang perekonomian nasional terus berjalan sangat kokoh. Untuk itu, pemerintah pun tak menyesuaikan pelanggan bisnis dan industri.
"Arahan Presiden jelas, tidak ada perubahan bagi tarif listrik untuk industri dan bisnis dalam skala daya apapun yang terpasang. Ini bentuk kepedulian pemerintah agar ekonomi nasional yang ditopang industri dan bisnis bisa tetap berjalan dengan sangat kokoh," tutur Darmawan.(*)