DPRD Sigi
DPRD Sigi Sahkan Perda Pembentukan Desa Tulo Rarantea, Bupati: Untuk Meningkatkan Pelayanan Publik
DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sigi resmikan Dua Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Mareso Masagena.
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sigi resmikan Dua Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Mareso Masagena.
Kedua Perda itu antara lain Pembentukan Desa Tulo Rarantea Kecamatan Dolo dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi nomor 5 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Penetapan Perda itu dilakukan saat sidang paripurna di Sekretariat DPRD Sigi, Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae dengan jumlah anleg hadir sebanyak 20 orang.
Bupati Sigi Mohamad Irwan dalam pendapat akhirnya menjelaskan, dengan disetujuinya Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang Pilkades dapat memberikan kepastian hukum saat dilaksanakan pemilihan kepala desa di Kabupaten Sigi.
Baca juga: Perubahan Struktur di Fraksi Demokrat DPRD Sigi, Ajub Harap Anas Tetap Berkontribusi di Partai
"Tentunya dengan disetujuinya ranperda ini, diharapkan melalui Ranperda ini dapat memberikan arah, landasan hukum dan kepastian hukum/legalitas dan legitimasi kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkades," ujar Mohamad Irwan Lapatta, Sabtu (18/6/2022).
Selain itu Perda Pembentukan Desa Tulo Rarantea Kecamatan Dolo dapat memberikan dan meningkatkan pelayanan publik.
"Ranperda pembentukan Desa Tulo Rarantea diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, peningkatan kesejahteraan Masyarakat Desa, peningkatan kualitas pelayanan Publik, peningkatan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa dan peningkatan daya saing Desa," ucap Irwan Lapatta menambahkan.
Baca juga: Sekwan DPRD Sigi Bacakan Daftar Hadir Lengkap Dengan Alasan Anggota Tak Hadir
Hadir dalam paripurna itu diantaranya Forum Pemekaran Desa Tulo Rarantea,Kadis PMD Andi Wulur, Kadis Perhubungan Dodot, Inspektur Inspektorat Nuim Hayat, dan OPD terkait lainnya. (*)