Foto Dicopot, Satpol PP Jakarta Bak Tak Beri Ruang Anies Bersanding dengan 7 Presiden RI

Satpol PP tidak memberikan ruang pemasangan spanduk Anies Baswedan yang bersanding dengan tujuh Presiden RI.

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Spanduk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama tujuh Presiden Indonesia di JPO Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Sabtu (18/6/2022). 

TRIBUNPALU.COM - Sempat viral di media sosial, foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang bersanding dengan tujuh Presiden RI.

Kini foto tersebut sudah dicopot oleh Satpol PP Kelurahan Rawamangun.

Satpol PP tidak memberikan ruang pemasangan spanduk Anies Baswedan yang bersanding dengan tujuh Presiden RI.

Diketahui spanduk itu terpasang di jembatan penyeberangan orang (JPO) yang ada di Jalan Pemuda, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung tepatnya depan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Ibnu Chuldun.

Foto Anies Baswedan yang bersanding dengan tujuh Presiden Indonesia mulai dari Soekarno sampai Jokowi itu sempat viral di media social (medsos).

Tidak diketahui pasti kapan spanduk dipasang dan siapa yang memasang.

Namun bila dilihat dari warnanya yang belum tampak kusam spanduk diduga belum lama dipasang.

Tapi kini, spanduk yang memuat wajah Anies bersama tujuh presiden lain itu telah lenyap.

Sebab, Sabtu (18/6/2022) sekitar pukul 14.53 WIB, jajaran Satpol PP Kelurahan Rawamangun menertibkan spanduk yang menyandingkan wajah Anies bersama tujuh Presiden RI itu.

Tanpa Izin

Spanduk yang memuat foto Anies Baswedan bersanding dengan tujuh presiden Indonesia viral di media sosial.

Spanduk itu terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang ada di Jalan Pemuda, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung tepatnya depan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Ibnu Chuldun.

Tidak diketahui pasti kapan spanduk dipasang dan siapa yang memasang, namun bila dilihat dari warnanya yang belum tampak kusam spanduk diduga belum lama dipasang.

Kini spanduk itu memang sudah dicopot oleh Satpol PP Kelurahan Rawamangun pada Sabtu (18/6/2022) sekira pukul 14.53 WIB.

Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan penertiban dilakukan karena tidak berizin dan melanggar Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved