Jumat, 24 April 2026

Lowongan Kerja Adaro Energy Bagi Lulusan S1-S2, Penempatan Jakarta, Simak Cara Daftarnya

PT Adaro Energy Tbk sedang membuka lowongan kerja bagi lulusan S1 dan S2.

Ilustrasi canva
Lowongan kerja 

TRIBUNPALU.COM - Ada kabar baik bagi Anda yang tengah mencari pekerjaan.

PT Adaro Energy Tbk sedang membuka lowongan kerja bagi lulusan S1/S2.

Lowongan kerja ini terbuka bagi Anda yang merupakan fresh graduate atau lulusan baru.

Kandidat yang terpilih akan ditempatkan di kantor PT Adaro Energy Tbk di DKI Jakarta.

Sekilas tentang Adaro merupakan salah satu perusahaan pertambangan unggul dan produsen batu bara terbesar di Indonesia.

Adaro Energy telah berkembang pesat menjadi organisasi yang terintegrasi secara vertikal dengan anak-anak usahanya.

Baca juga: BliBli.com Buka Lowongan Kerja Bulan Juni 2022 Posisi Marketing, Apa Saja Tugas & Kualifikasinya?

Lowongan kerja Legal Officer

Melansir laman resmi Adaro, Senin (20/6/2022) memberitahukan ada satu posisi lowongan kerja untuk posisi Legal Officer bagi bagi lulusan S1/S2 dan terbuka juga bagi fresh graduate.

Tanggung jawab pekerjaan

1. Menyiapkan dan mengkaji draft perjanjian atau surat untuk transaksi rutin untuk memastikan draft perjanjian atau surat tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

2. Memberikan nasihat hukum, pendapat, nasihat dan bantuan hukum serta memiliki implikasi hukum bagi unit kerja yang perlu dikaitkan dengan transaksi sederhana atau rutin untuk memastikan bahwa kepentingan perusahaan terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Melaksanakan dan menyiapkan dokumen hukum sehubungan dengan kegiatan rutin perusahaan untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar perusahaan.

4. Mengumpulkan dan mengolah data atau informasi yang diperlukan untuk suatu kasus sehingga diperoleh data yang komprehensif yang dapat memperkuat posisi hukum perusahaan atas kasus tersebut.

5. Melakukan penelitian dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan dan memberikan saran kepada unit kerja terkait agar kegiatan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut.

6. Memantau dan berkoordinasi dengan unit kerja terkait mengenai izin-izin yang harus dimiliki perusahaan untuk memastikan izin-izin tersebut tidak kadaluarsa.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved