Banggai Hari Ini
Nasib 3.600 Honorer Banggai Ditentukan Tahun 2023
Angka 3.600 Honorer Banggai itu diperoleh Komisi I DPRD Banggai saat Raker dengan BKPSDM Banggai, Dinas Kesehatan, Dinas Dikbud, dan instansi lainnya,
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Nasib 3.600 Honorer Banggai, Sulawesi Tengah ditentukan di tahun 2023.
Apakah mantan Honorer Banggai lulus dalam tes PPPK atau CPNS atau justru harus berhenti.
Angka 3.600 Honorer Banggai itu diperoleh Komisi I DPRD Banggai saat Raker dengan BKPSDM Banggai, Dinas Kesehatan, Dinas Dikbud, dan instansi lainnya, Senin (20/5/2023).
Seperti diketahui, KemenPAN RB telah mengeluarkan surat edaran nomor B/165/M.SM.02.03/2022 terkait penghapusan honorer mulai November 2023.
Kepala BKPSDM Banggai Soffian Datu Adam mengatakan, sesuai data BPJS Ketenagakerjaan total honorer sebanyak 5.600 orang.
Baca juga: 5 Desa di Kawasan Tambang Nikel Banggai Diterjang Banjir, 1 Tewas dan 97 Rumah Terendam
Namun yang tetdaftar sebanyak 3.600 honorer itu yang telah masuk dalam aplikasi karena belum seluruh OPD yang memasukkan data.
"Masih ada beberapa OPD yang belum sampaikan lewat sistem seperti rumah sakit," jelas dia.
Terkait dengan surat edaran KemenPAN RB, menurut Soffian, pemerintah pusat hanya mengingatkan kembali daerah bahwa PP 49 tentang Manajemen PPPK sudah akan berlaku pada 2023.
Ia menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN terbit PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
“Dengan terbitnya aturang tentang PNS dan PPPK, maka khususnya bagi tenaga honorer hanya diberikan ambang batas 5 tahun saja setelah terbitnya PP 49,” jelas Soffian.
Baca juga: Masuk Bursa Capres NasDem, Ganjar Disarankan untuk Tidak Merespon Jika Tidak Ingin Bunuh Diri
Setelah 5 tahun terbitnya PP 49, kata dia, tidak ada lagi honorer selain CPNS dan PPPK. Karena itu, pemerintah daerah diminta untuk melakukan pemetaan.
Menyikapi itu, Ketua Komisi I DPRD Banggai Irwanto Kulab mengatakan surat edaran KemenPAN RB adalah buah simalakama. Penentuan berada di tangan pemerintah pusat, sementara para honorer berada di daerah.
Sementara itu, Asisten I Setda Banggai Nurdjalal meminta agar ada pemisahan masa kerja.
Maksudnya, honorer yang tekah bekerja di atas 10 tahun mendapat prioritas.
"Kita pisahkan dulu masa kerja. Komitmen dulu di sini apa-apa yang kita konsultasikan. Betul masuk masa kerja di atas 10 tahun," katanya.
Rencananya, Pemda Banggai dan Komisi I DPRD Banggai akan berkonsultasi ke pemerintah pusat terkait permasalahan honorer. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Rapat-dengar-pendapat-Komisi-1-DPRD-Banggai-bersama-d.jpg)