Pencuri Motor Sulteng

BREAKING NEWS: Polda Sulteng Ringkus 3 Spesialis Curanmor, Beraksi di 47 TKP

Dari tersangka R, tim Resmob Scorpion Ditreskrimum Polda Sulteng telah mengamankan empat motor.

Editor: mahyuddin
handover
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng meringkus tiga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dalam rentan waktu 3 hari. Pelaku pencurian sepeda motor berinisial R (30), RY (22) dan GA (19). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM, PALU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng meringkus tiga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dalam rentan waktu 3 hari.

Pelaku pencurian sepeda motor berinisial R (30) warga Sirenja Donggala dibekuk di Mes Pemda Poso, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Jumat (17/6/2022).

Kemudian RY (22) dan GA (19) warga BTN Bumi Roviga, Kelurahan Tondo, Kota Palu, ditangkap di Jl Tolamunte, Kecamatan Palu Timur, Minggu (20/6/2022).

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangan resminya mengatakan, tersangka R dalam pengakuannya telah beraksi mencuri sepeda motor di 22 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca juga: HP Disita Karena Dituding Selingkuh, Polwan Polda Sulteng Gugat Atasan Lewat Praperadilan

"Semuanya di wilayah Kota Palu," ujar Didik, Selasa (21/6/2022).

Sedangkan RY dan GA telah beraksi di 25 TKP, lintaskabupaten dan kota di Sulteng.

"Yaitu Kota Palu 22 TKP, Tolitoli 2 TKP dan Pantai Barat Donggala 1 TKP," tutur Didik.

Dia menjelaskan, dari tersangka R, tim Resmob Scorpion Ditreskrimum Polda Sulteng telah mengamankan empat motor.

Sementara itu, dari tersangka RY dan GA telah diamankan lima unit sepeda motor.

"Kepolisian masih terus berupaya mengembangkan, apakah itu ada pelaku lain maupun keberadaan barang bukti sepeda motor yang diambil R, RY dan GA," kata Didik.

Baca juga: Sebanyak 3.500 Peserta Ikut Fun Bike dan Jalan Santai di Polda Sulteng

"Ini tentunya merupakan kado keberhasilan Polda Sulteng yang ditunjukan Ditreskrimum menjelang Hari Bhayangkara ke-76 tanggal 1 Juli 2022," tambah mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng itu.

Terhadap tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih. 

Adapun untuk hasil pengembangan maupun penemuan barang bukti lainya akan diinformasikan kembali.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved