Gaji ke-13 PNS Akan Cair Bulan Depan, Simak Besaran Gaji Tiap Golongannya, Terkecil Rp 1,5 Juta

Gaji ke - 13 PNS dan Pensiunan akan cair bulan Juli 2022, simak besaran gaji ke13 yang cair bulan depan berdasarkan golongan.

Penulis: Imam Saputro | Editor: Imam Saputro
Twitter.com/ganjarpranowo
FOTO ILUSTRASI - Gaji ke-13 PNS Akan Cair Bulan Depan, Simak Besaran Gaji Tiap Golongannya, Terkecil Rp 1,5 Juta 

TRIBUNPALU.COM - Gaji ke - 13 PNS dan Pensiunan akan cair bulan Juli 2022, simak besaran gaji ke13 yang cair bulan depan berdasarkan golongan.

Gaji ke-13 dipastikan cair pada Juli 2022 dan telah dikonfirmasi oleh Kementrian Keuangan dengan anggaran Gaji 13 sebesar Rp 34,3 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyinggung pencairan Gaji 13 sejak mengumumkan pencairan THR PNS.

Pemberian THR dan Gaji 13 ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Rincian anggaran Gaji 13 tahun 2022 terdiri dari:

  1. Anggaran Gaji 13 yang ada di kementerian/lembaga mencapai Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI/Polri.
  2. Dana DAU sekitar Rp 15 triliun untuk ASN daerah baik PNS dan PPPK. DAU dapat ditambah dari APBN TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
  3. Anggaran juga disediakan dalam BUN senilai Rp 9 triliun untuk para pensiunan.

Bendahara negara ini sudah menyiapkan dananya di tiga pos berbeda. Pos tersebut, yakni anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).

"Kebijakan pemerintah THR diatur dalam APBN Tahun Anggaran 2022, dengan anggaran THR dan gaji 13 sudah dialokasikan dalam anggaran kementerian/lembaga, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN)," ucap Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com beberapa waktu lalu.

Alasan Gaji 13 Cair Juli

Sri Mulyani menjelaskan alasan pencairan Gaji 13 pada bulan Juli untuk membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.

Pasalnya bulan Juli bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

Adapun Gaji 13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polri hingga pensiunan.

Untuk tahun ini, komponen Gaji 13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

"Untuk Gaji 13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian Gaji 13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," kata Sri Mulyani.

Besaran Gaji 13

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved