Gaji ke-13 PNS Akan Cair Bulan Depan, Simak Besaran Gaji Tiap Golongannya, Terkecil Rp 1,5 Juta
Gaji ke - 13 PNS dan Pensiunan akan cair bulan Juli 2022, simak besaran gaji ke13 yang cair bulan depan berdasarkan golongan.
Penulis: Imam Saputro | Editor: Imam Saputro
Acuan pencairan Gaji 13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Untuk PNS, besaran pencairan Gaji 13 terdiri dari 1 kali gaji pokok plus tunjangan kinerja 50 persen.
Bagi pegawai yang masih berstatus CPNS akan menerima Gaji 13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, plus tunjangan kinerja atau tukin sebesar 50 persen.
Berikut penerima Gaji 13 sesuai PP Nomor 16 Tahun 2022:
- PNS
- PPPK
- CPNS
- TNI
- Polri
- Presiden
- Wakil presiden
- Menteri
- Wakil menteri
- Pejabat negara lainnya.
Berdasarkan PP tersebut, tidak semua PNS, TNI dan Polri menerima Gaji 13.
Ada dua kategori yang tidak berhak atas Gaji 13 sebagaimana tercantum dalam pasal 5 PP Nomor 16 Tahun 2022.
Berikut PNS, TNI dan Polri yang tidak dapat Gaji 13:
- PNS, TNI dan Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
- PNS, TNI dan Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, PP itu menyebutkan bahwa pencairan Gaji 13 menggunakan dana APBN, maka PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada lembaga penyiaran akan menerima dana berupa:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara Gaji 13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK akan menerima uang yaitu:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.
Bagi pegawai yang masih berstatus CPNS juga akan menerima:
- 80 persen dari gaji pokok PNS
- Tunjangan kinerja yang dijanjikan Presiden Joko Widodo sebesar 50 persen pun CPNS tetap kebagian jatah.
Kemudian, Gaji 13 untuk wakil menteri paling banyak menerima 85 persen.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemberian Gaji 13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Dengan pemberian Gaji 13 disertai bonus tunjangan kinerja 50 persen, Tjahjo meminta kepada ASN agar terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat meskipun di tengah pandemi saat ini.
"Pemberian THR dan Gaji 13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam penanganan pandemi Covid-19 yang terus menggerakkan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya serta tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian Covid-19," kata Tjahjo.
Berikut ini daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan: