Selasa, 21 April 2026

RUKUN! Meski Nikahi 8 Wanita, Para Istri Pria Ini tak Pernah Cemburu Mengatur Tempat Tidur

Padahal nikahi 8 wanita dan tinggal seatap, para istri pria di Thailand ini ternyata bisa hidup rukun. Pria itu bernama Ong Dam.

Kolase TribunPalu.com/Handover
KOLASE Pria di Thailand bernama Ong Dam nikahi 8 wanita dan tinggal seatap. Padahal nikahi 8 wanita dan tinggal seatap, para istri pria di Thailand ini ternyata bisa hidup rukun. Pria itu bernama Ong Dam. 

TRIBUNPALU.COM - Padahal nikahi 8 wanita dan tinggal seatap, para istri pria di Thailand ini ternyata bisa hidup rukun.

Pria itu bernama Ong Dam.

Kisahnya pun viral di media sosial.

Youtuber berpoligami tersebut dikabarkan hidup akur dengan istri-istrinya.

Lantas, bagaimana sebenarnya kebijakan poligami di Thailand?

Kisah Pria Ong Dam Sorot, hidup akur bersama delapan istri (OddityCentral)

Poligami di Thailand sebenarnya tak diakui di bawah hukum negara.

Tapi, pada praktiknya, poligami telah menjadi gaya hidup atau masih dipraktikan warga Thailand.

Pernikahan di Thailand diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Komersial No. 5 pasal 1435 sampai 1535.

Dalam pasal 1457, disebutkan bahwa pernikahan hanya dapat terjadi jika pria dan wanita (yang berusia minimal 18 tahun) setuju untuk saling menjadi suami dan istri, dan persetujuan itu harus diumumkan di hadapan Panitera untuk dicatat oleh Panitera.

Pernikahan di Thailand dibuat dan diselesaikan pada pendaftaran resmi dan dimasukkan dalam daftar pernikahan pemerintah.

Sementara, dalam pasal 1452, diterangkan bahwa bigami atau menikahi satu orang saat masih menikah secara sah dengan orang lain di Thailand, tidak diizinkan.

Bigami juga bisa menjadi pelanggaran pidana menurut hukum pidana Thailand karena dengan sengaja membuat pernyataan palsu.

Soal pernikahan sesama jenis di Thailand, hukum di negara tersebut sebenarnya juga masih tidak mengizinkan tindakan itu.

Hanya pasangan lawan jenis yang berhak menikah dan dicatat dalam buku nikah secara resmi.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved