Iduladha 2022
Bolehkah Patungan atau Iuran Kurban di Sekolah? Apakah Hukumnya Sah? Ini Penjelasan Ustaz
Apakah sah jika mengikuti patungan kurban yang diselenggarakan oleh sekolahan untuk siswanya?
Bolehkah Patungan Kurban di Sekolahan? Apakah Hukumnya Sah? Inilah Penjelasan Ustaz
TRIBUNPALU.COM - Apakah sah jika mengikuti patungan kurban yang diselenggarakan oleh sekolahan untuk siswanya?
Kurban menjadi salah satu ibadah sunah dalam ajaran agama Islam.
Bahkan juga disebutkan, kurban hukumnya sunah yang sangat dianjurkan.
Di Indonesia, hewan yang dikurbankan biasanya kambing ataupun sapi.
Seperti halnya di sekolah-sekolah, para siswanya diminta untuk iuran atau patungan untuk kurban.
Lalu apakah patungan kurban di sekolahan hukumnya sah?
Melalui tayangan Al Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan jika itu bukan disebut sebagai kurban.
Baca juga: Bolehkah Niat Kurban Digantikan dengan Niat Akikah Anak yang Baru Lahir? Ini Penjelasan Ustaz
Baca juga: Tips Memilih Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK, Kenali Ciri-ciri Hewan yang Tertular PMK

Akan tetapi hal tersebut termasuk patungan untuk menyembelih hewan agar mendapatkan pahala dari Allah SWT.
"Baik sekolah yang dihimbau kepada anak-anaknya untuk mengumpulkan uang, 1000 siswa bisa beli sapi 3 atau kambing 20.
Itu bukan disebut sebagai kurban, tetapi patungan untuk menyembelih kambing agar mendapat pahala di hadapan Allah," kata Buya saat menjawab pertanyaan jemaah.
Kemudian benarkah kebiasaan yang sering dilakukan di sekolahan itu dilarang dalam ajaran Islam?
Jika ada yang mengatakan demikian, Buya Yahya menolak pendapat tersebut.
Menurut Buya, hal itu diperbolehkan dan tidak boleh dilarang.
Karena banyak orang yang salah menafsirkan hukum sahnya kurban dan juga sahnya bersedekah.
Baca juga: Jelang Iduladha, Indonesia Terserang PMK, Bolehkah Hewan Kena PMK untuk Kurban? Berbahayakah?
Baca juga: 3 Pengetahuan Islam tentang Kurban yang Harus Dipahami, dari Hukum hingga Hewan yang Dikurbankan