Iduladha 2022

Bolehkah Patungan atau Iuran Kurban di Sekolah? Apakah Hukumnya Sah? Ini Penjelasan Ustaz

Apakah sah jika mengikuti patungan kurban yang diselenggarakan oleh sekolahan untuk siswanya?

Editor: Imam Saputro
Kompas.com/RIMA WAHYUNINGRUM
FOTO ILUSTRASI: Hukum patungan hewan kurban di sekolahan 

Pemikiran jika tidak berkurban maka tidak terdapat pahala di dalamnya, maka itulah yang perlu dibenarkan.

"Kalau seperti itu sah dong, jangan dilarang.

Terkadang orang tidak bisa membedakan sahnya kurban dan sahnya sedekah.

Jangan dipikir kalau nggak jadi kurban nggak ada pahalanya," sambung Buya.

Lebih lanjut Buya menyebut jika kebiasaan ini adalah sebagai bentuk latihan siswa untuk berkurban.

Bahkan manfaat yang diberikan juga tak kalah dengan kurban, yaitu bisa berbagi daging kepada masyarakat yang membutuhkan.

"Manfaatnya melatih mereka untuk berkurban, sebab berkurban tidak ada untuk banyak orang atau patungan," ungkap Buya sambil tersenyum pada jemaah.

Baca juga: Bolehkah Kurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal? Apa Hukumnya? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut

Baca juga: Pengurus Masjid Unismuh Palu Umumkan Terima Penyaluran Daging Kurban

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Polres jajaran memyembelih 221;Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1442 H, Selasa (20/7/2021).
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Polres jajaran memyembelih 221;Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1442 H, Selasa (20/7/2021). (handover)

Namun pada kondisi seperti ini juga bisa dikatakan sebagai kurban jika hewan hasil patungan diberikan kepada seseorang.

Kemudian yang berkurban diatasnamakan orang yang diberi tersebut.

"Tetapi bisa juga jadi kurban kalau hewan hasil patungan diberikan kepada Ustaz, nanti ustaznya yang berkurban," sambung Buya.

Apabila dengan konsep tersebut, pahala yang didapatkan juga akan sama antara orang yang patungan dan orang yang berkurban.

"Pahalanya sama bergantian dari kepala sekolahnya dulu, nanti guru-guru yang lain, itu boleh," tandasnya.

Kesimpulannya adalah patungan hewan bukan termasuk ke dalam kurban, namun latihan kurban.

Pahala yang akan didapat bukan pahala kurban melainkan pahala sedekah.

Akan berubah menjadi pahala kurban apabila hewan hasil patungan tersebut diberikan kepada seseorang dan dikurbankan atas nama orang tersebut.

(TribunPalu/Kim)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved