Bolehkah Kurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal? Apa Hukumnya? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut
Kurban menjadi salah satu ibadah sunah yang dianjurkan, namun bolehkan kurban untuk orang yang sudah meninggal?
Bolehkah Kurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal? Apa Hukumnya? Inilah Penjelasan Para Ulama
TRIBUNPALU.COM - Kurban menjadi salah satu ibadah sunah yang dianjurkan, namun bolehkan kurban untuk orang yang sudah meninggal?
Menyembelih hewan kurban memiliki nilai yang tinggi di sisi Allah SWT.
Hukum dari kurban ialah sunah muakad atau sunah yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Di setiap tahunnya, umat Islam sangat ditekankan untuk menunaikan ibadah ini.
Siapapun boleh melaksanakan ibadah kurban selagi memiliki niat yang baik.
Namun di beberapa kesempatan terdapat orang yang meniatkan kurban untuk orang yang sudah meninggal.
Lalu bagaimana hukum dari kurban untuk orang yang sudah meninggal?
Baca juga: Bagaimana Hukum Berkurban dalam Islam, Wajib atau Sunnah, Simak Penjelasan dari Buya Yahya
Melansir dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan perihal kondisi tersebut.
Buya mengatakan bahwa para ulama menyepakati jika kurban untuk orang meninggal itu tidak ada dalam ajaran Islam.
Meskipun demikian, Buya menekankan bahwa kurban dalam keadaan tersebut bukan berarti tidak diperbolehkan.
Akan tetapi jika yang meninggal dunia sudah menitipkan wasiat untuk berkurban, maka baru diperbolehkan.
"Kesepakatan para ulama tentang kurban untuk orang yang sudah meninggal itu sebentulnya tidak ada.
Tetapi tidak ada di sini bukan berarti tidak boleh, kecuali orang tersbeut sudah berpesan atau berwasiat," ujarnya saat menjawab pertanyaan jemaah.
Buya Yahya menekankan kembali apabila berkurban untuk orang yang sudah meninggal tidak ada, melainkan juga tidak berarti tidak boleh.