3 Ciri Hewan Kurban yang Harus Dipahami, Mulai dari Cara Pilih Hewan hingga Hukum Menjual Kulitnya
Beberapa pengetahuan tentang kurban tentunya harus Anda ketahui, mulai dari syaratnya hingga hukum menjual kulitnya.
3 Pengetahuan Kurban yang Harus Dipahami, Mulai dari Cara Pilih Hewan hingga Hukum Menjual Kulitnya
TRIBUNNEWS.COM - Tak lama lagi, umat Islam akan memasuki Hari Raya Idul Adha atau Kurban.
Tentunya sebelum berkurban, Anda harus mencari tahu beberapa hal tentang ketentuan kurban.
Hal ini bertujuan agar Anda lebih mantap berkurban dan ibadah kurban Anda menjadi lebih bermanfaat bagi umat.
Untuk itu TribunPalu sampaikan beberapa ketentuan dalam kurban yang perlu Anda ketahui.
Penjelasan ini berdasarkan dari ceramah Buya Yahya melalui tayangan YouTube Buya Yahya.
Cara Memilih Hewan Kurban
Buya Yahya juga mendapatkan pertanyaan serupa dalam sebuah kajian yang tayang di YouTube Buya Yahya.
Pertanyaan itu berbunyi, "bagaimana menyikapi hewan kurban dengan bobot yang tidak wajar di media sosial, apakah ada patokan khusus bobot hewan kurban?".
Kemudian Buya Yahya menjelaskan bahwa tidak ada batasan bobot untuk hewan kurban.
Namun sesuai ajaran agama Islam, terdapat rambu-rambu yang mengarah kepada syarat hewan kurban.
Syarat-syarat inilah yang wajib dipenuhi bagi siapapun yang ingin memilih hewan untuk berkurban.
"Dalam syariat (Islam) tidak ada batasan bobot, akan tetapi terdapat rambu-rambu yang harus dipenuhi,
Dan itu mengarah pada nanti kepada bobot (hewan kurban) sebetulnya," kata Buya Yahya saat menjelaskan kepada jemaah.
Lalu Buya Yahya menyebut bahwa tujuan dari syarat ini bertujuan untuk memilih bobot, namun tidak disebut bobot secara langsung.
"Tujuannya bobot, tetapi memang tidak disebut bobot (hewan kurban)," ujarnya.
Baca juga: Bolehkah Kurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal? Apa Hukumnya? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut
Buya Yahya mencontohkan seperti hewan kurban yang harus bertanduk dan giginya jatuh.
Maka rambu-rambu tersebut mengarah pada usia hewan kurban yang sudah cukup.
Misalnya kambing yang memenuhi syarat tersebut, maka sudah dianggap cukup umur dengan bobot yang berat.
"Contohnya bertanduk dan gigi jatuh, itu menunjukkan usianya sudah cukup.
Kalau kambing usianya sudah cukup, maka kambingnya gede, bukan cempe.
Kalau sapi itu sudah sesuai umurnya, maka bukan lagi pedet atau anak sapi.
Sehingga tujuannya ini mengarah ke timbangan, tapi tidak ke bobot secara langsung," lanjut Buya saat menjawab pertanyaan jemaah.
Menyikapi persoalan pemilihan hewan kurban di era sekarang yang berat bobotnya tidak wajar, maka diperbolehkan.
"Semakin gede semakin bagus, ada sapi beratnya 1 ton. Maka itu bagus, itu gede banget dan boleh.
Manfaatnya juga akan besar, lebih baik untuk Allah dan Rasulullah," terangnya.
Hukum Mengganti Niat Kurban Jadi Akikah
Buya mengatakan bahkan kurban dan akikah merupakan dua ibadah yang berbeda, maka harus disendirikan.
"Jangan dicampur, kurban sendiri akikah juga niatnya sendiri.
Kebanyakan ulama mengatakan seperti itu," ujar Buya saat menjawab pertanyaan jemaah.
Perlu diketahui, akikah boleh ditunaikan mulai dari sang bayi baru lahir hingga usianya sudah baligh.
"Akikah itu waktunya panjang, mulai dari dia bayi sampai akil baligh.
Baca juga: Lebih Baik Mana Kurban 1 Ekor Sapi untuk 7 Orang atau 7 Kambing untuk 7 Orang? Simak Penjelasan Buya
Wanitanya haid, atau laki-lakinya keluar mani. Jadi mulai dari umur satu hari," sambungnya.
Sedangkan untuk kurban hanya boleh dilaksanakan pada saat bulan haji saja.
Artinya hanya dilakukan sebanyak satu kali selama satu tahun, antara tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijah.
"Kalau kurban itu terbatas setiap bulan haji di hari raya kurban, yakni 10, 11, 12, 13 Dzulhijah," kata Buya.
Dikarenakan waktu kurban itu terbatas, maka bagi siapapun yang belum bernazar boleh mengganti niatnya.
"Kalau Anda sudah bernazar ingin berkurban, maka kurban ini menjadi wajib.
Tetapi kalau hanya berangan-angan saja, lalu ternyata lahirlah bayi pada 1 Dzulhijah, maka aslinya suka-suka saja.
Kalau memang punya kambing cukup, ya kurban sendiri dan akikah sendiri.
Kalau nggak cukup ya salah satu," ungkap Buya saat menjelaskan.
Namun karena kurban ini merupakan ibadah yang waktunya singkat, maka bisa diniatkan lagi untuk kurban.
"Misalnya anak lahir tanggal 1 Dzulhijah dan 7 Dzulhijah akikah, ya sudah akikah dulu saja.
Kemudian masih ada waktu niatkan lagi untuk kurban, barang kali ada rezeki untuk 10 Dzulhijah," pungkas Buya.
Baca juga: Jelang Idul Adha 2022, ACT Palu Tawarkan Hewan Kurban dengan Harga Menarik!
Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban
Melalui tayangan di YouTube Buya Yahya, ia mendapatkan pertanyaan tentang hukum menjual kulit hewan kurban.
Buya Yahya mengatakan jika menjual kulit hewan kurban dilarang dalam ajaran agama Islam menurut Mahzab Imam Syafii.
Ia menjelaskan, kulit hewan kurban dan dagingnya harus dibagikan kepada yang berhak menerima.
"Daging termasuk kulit hewan kurban itu dibagikan, tidak boleh dijual," ujarnya saat menjawab pertanyaan jemaah.
Kemudian Buya menjelaskan suatu keadaan di mana terdapat hewan kurban yang banyak, dan kulitnya tidak ada yang bisa mengolah.
Maka dalam kondisi ini panitia boleh menjual kulit hewan kurban dan hasilnya dikembalikan ke orang yang berhak menerima kurban.
Pendapat tersebut didasari pada Mahzab Imam Abu Hanifah dan Imam Hambali.
"Menurut Mahzab Imam Hambali dan Imam Abu Hanifah boleh menjual kulit yang apabila dibagikan tidak ada yang bisa mengolah.
Lalu hasilnya dikembalikan kepada orang yang berhak menerima kurban tadi," sambung Buya saat menjelaskan.
Buya mengatakan boleh mengambil pendapat dari kedua imam ini, karena di era sekarang banyak kulit hewan kurban yang dibuang.
Maka dari itu akan lebih bermanfaat dan berguna bagi masayarakat.
"Selain Mahzab Imam Syafii, membagikan kulit hewan kurban boleh. Apalagi di era sekarang banyak yang tidak bisa mengolah.
Sehingga lebih bermaslahat untuk umat," tandasnya.
(TribunPalu/Kim)